Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 187 Kelompok Penghayat Kepercayaan yang Terdaftar di Pemerintah

Kompas.com - 09/11/2017, 12:19 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Total ada 187 kelompok penghayat kepercayaan di Indonesia yang terdata oleh pemerintah.

Terbanyak, kelompok penghayat kepercayaan berada di Jawa Tengah dengan 53 kelompok.

Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sri Hartini mengatakan bahwa dengan terdaftar, maka para kelompok penghayat akan mendapatkan pembinaan dari pemerintah.

"Kalau memang dia benar-benar penghayat kepercayaan, kalau mau dibina oleh pemerintah, mau diberdayakan," ujar Sri dihubungi, Kamis (9/11/2017).

(Baca juga: MK: Hak Penganut Kepercayaan Setara dengan Pemeluk 6 Agama)

Sri menjelaskan, ketika ada kelompok penghayat kepercayaan yang mendaftar, pemerintah kemudian menelusuri ajaran mereka.

Pemerintah akan memastikan apakah ajarannya menyembah Tuhan Yang Maha Esa atau tidak.

"Kalau yang terdaftar di Kemendikbud ini kan sudah pasti ada ajarannya. Bagaimana Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini sempalan agama atau bukan," ujar Sri.

"Terus ini yang disembah itu siapa, jangan-jangan selain Tuhan. Kalau mendaftar di Kemendikbud pasti ada kajiannya. Karena ada formulir-formulir yang harus diisi," tambah dia.

Sri menambahkan, Kemendikbud hanya fasilitator dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan para kelompok penghayat kepercayaan tersebut.

"Kemendikbud ini sebagai fasilitator, apa sih yang dibutuhkan mereka. Misal dalam layanan pendidikan. Kalau memang dia penghayat kepercayaan, mengisi surat pernyataan yang menyatakan bahwa saya ini penghayat kepercayaan. Sehingga sekolah bisa melayani sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ujar dia.

(baca: MK: Kolom Agama di KTP dan KK Dapat Ditulis "Penghayat Kepercayaan")

Berdasar data Kemendikbud pada 2017, 187 kelompok penghayat kepercayaan itu tersebar di 13 provinsi di Indonesia.

Berikut rinciannya:

- Sumatera Utara 12 kelompok
- Riau 1 kelompok
- Lampung 5 kelompok
- Banten 1 kelompok
- DKI Jakarta 14 kelompok
- Jawa Barat 7 kelompok
- Jawa Tengah 53 kelompok
- Jogjakarta 25 kelompok
- Jawa Timur 50 kelompok
- Bali 8 kelompok
- Nusa Tenggara Barat 2 kelompok
- Nusa Tenggara Timur 5 kelompok
- Sulaweasi Utara 4 kelompok

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com