Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terdaftar di Kemendikbud, Sunda Wiwitan Berharap Dapat Hak yang Sama

Kompas.com - 10/11/2017, 15:34 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghayat Sunda Wiwitan, Dewi Kanti Setianingsih, berharap, kelompoknya tetap punya hak yang sama pasca-putusan Mahkamah Konstitusi tentang Penghayat Kepercayaan.

Harapan itu disampaikannya karena kelompok penghayat Sunda Wiwitan tak terdaftar di Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kalau kami lihat rujukan putusan itu, sebaiknya hal-hal yang sangat administratif tidak menjadi kendala. Tapi bagaimana political will negara mengimplementasikan dalam kebijakan yang nyata," ujar Dewi dihubungi, Jumat (10/11/2017).

Ia mengingatkan agar kelompoknya tak dipersulit mendapatkan hak yang sama dengan penghayat kepercayaan lainnya.

Baca: Sunda Wiwitan Disebut Telah Terdaftar di Pemerintah sejak 1982

Hak itu di antaranya yang dijamin melalui putusan MK yaitu status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama pada  kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik.

"Enggak usah dipersulit lagi harus diregistrasi ulang. Ini kan faktanya kelompok-kelompoknya masih ada. Pemerintah jangan lagi menutup mata," kata Dewi.

Pemerintah menyebutkan, dengan terdaftar di Kemendikbud, maka pembinaan terhadap kelompok penghayat kepercayaan akan mudah dilakukan.

"Jadi sebetulnya kalau pembinaaan kami secara mandiri sudah mampu menguatkan, membina kelompok kami sendiri dengan atau tanpa dukungan pemerintah," kata dia.

Baca juga: Ada 187 Kelompok Penghayat Kepercayaan yang Terdaftar di Pemerintah

Dewi justru tak ingin pembinaan yang dilakukan pemerintah bersifat umum. Artinya, menyamakan semua kelompok penghayat kepercayaan. Padahal, sejatinya berbeda-beda.

"Jangan sampai, mungkin niat baik pemerintah pusat itu ada pembinaan. Tapi dengan pelaksanaan pembinaannya yang seragam belum tentu sesuai dengan kultur lokal masing-masing. Ini kan butuh penyesuaian," ujar Dewi.

"Kami tidak mau terjebak pada hal-hal seperti itu lah. Karena secara prinsip hal-hal yang mengenai ritual spiritual, lahir dan tumbuh sesuai dengan lokalilitas masing-masing, kekhasan kelompok masing-masing," kata dia.

Berdasar data Kemendikbud pada 2017, 187 kelompok penghayat kepercayaan itu tersebar di 13 provinsi di Indonesia.

Berikut rinciannya:
- Sumatera Utara 12 kelompok
- Riau 1 kelompok
- Lampung 5 kelompok
- Banten 1 kelompok
- DKI Jakarta 14 kelompok
- Jawa Barat 7 kelompok
- Jawa Tengah 53 kelompok
- Jogjakarta 25 kelompok
- Jawa Timur 50 kelompok
- Bali 8 kelompok
- Nusa Tenggara Barat 2 kelompok
- Nusa Tenggara Timur 5 kelompok
- Sulaweasi Utara 4 kelompok

Putusan MK

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com