Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 187 Kelompok Penghayat Kepercayaan yang Terdaftar di Pemerintah

Kompas.com - 09/11/2017, 12:19 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Total ada 187 kelompok penghayat kepercayaan di Indonesia yang terdata oleh pemerintah.

Terbanyak, kelompok penghayat kepercayaan berada di Jawa Tengah dengan 53 kelompok.

Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sri Hartini mengatakan bahwa dengan terdaftar, maka para kelompok penghayat akan mendapatkan pembinaan dari pemerintah.

"Kalau memang dia benar-benar penghayat kepercayaan, kalau mau dibina oleh pemerintah, mau diberdayakan," ujar Sri dihubungi, Kamis (9/11/2017).

(Baca juga: MK: Hak Penganut Kepercayaan Setara dengan Pemeluk 6 Agama)

Sri menjelaskan, ketika ada kelompok penghayat kepercayaan yang mendaftar, pemerintah kemudian menelusuri ajaran mereka.

Pemerintah akan memastikan apakah ajarannya menyembah Tuhan Yang Maha Esa atau tidak.

"Kalau yang terdaftar di Kemendikbud ini kan sudah pasti ada ajarannya. Bagaimana Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini sempalan agama atau bukan," ujar Sri.

"Terus ini yang disembah itu siapa, jangan-jangan selain Tuhan. Kalau mendaftar di Kemendikbud pasti ada kajiannya. Karena ada formulir-formulir yang harus diisi," tambah dia.

Sri menambahkan, Kemendikbud hanya fasilitator dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan para kelompok penghayat kepercayaan tersebut.

"Kemendikbud ini sebagai fasilitator, apa sih yang dibutuhkan mereka. Misal dalam layanan pendidikan. Kalau memang dia penghayat kepercayaan, mengisi surat pernyataan yang menyatakan bahwa saya ini penghayat kepercayaan. Sehingga sekolah bisa melayani sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ujar dia.

(baca: MK: Kolom Agama di KTP dan KK Dapat Ditulis "Penghayat Kepercayaan")

Berdasar data Kemendikbud pada 2017, 187 kelompok penghayat kepercayaan itu tersebar di 13 provinsi di Indonesia.

Berikut rinciannya:

- Sumatera Utara 12 kelompok
- Riau 1 kelompok
- Lampung 5 kelompok
- Banten 1 kelompok
- DKI Jakarta 14 kelompok
- Jawa Barat 7 kelompok
- Jawa Tengah 53 kelompok
- Jogjakarta 25 kelompok
- Jawa Timur 50 kelompok
- Bali 8 kelompok
- Nusa Tenggara Barat 2 kelompok
- Nusa Tenggara Timur 5 kelompok
- Sulaweasi Utara 4 kelompok

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.

Menurut majelis hakim, hal tersebut diperlukan untuk mewujukan tertib administrasi kependudukan mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam.

(Baca juga : Perjuangan Panjang Warga Penghayat Kepercayaan atas Pengakuan Negara)

Hal itu disampaikan MK dalam putusan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP.

Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang UU Adminduk.

Menurut MK, untuk menjamin hak konstitusional para pemohon, kata "agama" dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) UU Adminduk harus mencakup penganut penghayat kepercayaan.

Perbedaan pengaturan antarwarga negara dalam hal pencantuman elemen data penduduk tidak didasarkan pada alasan yang konstitusional.

Pengaturan tersebut telah memperlakukan secara berbeda terhadap warga negara penghayat kepercayaan dan warga negara penganut agama yang diakui menurut peraturan perundang-undangan dalam mengakses pelayanan publik.

Oleh karena itu, MK memutuskan kata "agama" dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hasto Ungkap Heru Budi Kerap Dialog dengan Megawati Bahas Jakarta

Hasto Ungkap Heru Budi Kerap Dialog dengan Megawati Bahas Jakarta

Nasional
Paus Fransiskus Akan Hadiri Pertemuan Tokoh Lintas Agama di Masjid Istiqlal pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Hadiri Pertemuan Tokoh Lintas Agama di Masjid Istiqlal pada 5 September 2024

Nasional
Pengacara SYL Sebut Pejabat Kementan Harusnya Jadi Tersangka Penyuap

Pengacara SYL Sebut Pejabat Kementan Harusnya Jadi Tersangka Penyuap

Nasional
22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Ingatkan soal Tanggung Jawab

22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Ingatkan soal Tanggung Jawab

Nasional
Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020

Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020

Nasional
SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

Nasional
Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Nasional
Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM, Ada Saksi Tak Serahkan Bukti

Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM, Ada Saksi Tak Serahkan Bukti

Nasional
PDI-P Akui Terus Lakukan Komunikasi dengan PKB dan PKS Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Akui Terus Lakukan Komunikasi dengan PKB dan PKS Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
Ucapkan Terima Kasih ke Media Massa, Megawati: Selalu Meriah Ya...

Ucapkan Terima Kasih ke Media Massa, Megawati: Selalu Meriah Ya...

Nasional
Baca Pledoi, SYL: Saya Bukan Penjahat apalagi Pemeras, tapi Pejuang

Baca Pledoi, SYL: Saya Bukan Penjahat apalagi Pemeras, tapi Pejuang

Nasional
PDI-P Punya Ketua Bappilu Eksekutif dan Legislatif, Hasto: Bukan Pemisahan

PDI-P Punya Ketua Bappilu Eksekutif dan Legislatif, Hasto: Bukan Pemisahan

Nasional
Ketika Megawati Menduga Bakal Jadi Target KPK Usai Pemeriksaan Hasto...

Ketika Megawati Menduga Bakal Jadi Target KPK Usai Pemeriksaan Hasto...

Nasional
Puan Minta Pemerintah Segera Cari Pengganti Dirjen Aptika yang Mundur

Puan Minta Pemerintah Segera Cari Pengganti Dirjen Aptika yang Mundur

Nasional
SYL Menangis Ceritakan Pernah Minta Jokowi-JK Jadi Saksi Meringankan

SYL Menangis Ceritakan Pernah Minta Jokowi-JK Jadi Saksi Meringankan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com