JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Putusan tersebut berimplikasi bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom Agama di KTP elektronik.
"Berkaitan dengan Putusan MK dalam pengujian Undang-Undang Adminduk terkait pengosongan kolom agama yang dikabulkan oleh MK, maka Kemendagri akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Hal ini berimplikasi bahwa bagi warga negara yg menganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom Agama di KTP elektronik," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/11/2017).
(Baca juga : Putusan MK Membuat Eksistensi Penghayat Kepercayaan Diakui Negara)
Dengan adanya putusan MK tersebut, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.
Selain itu, MK menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianutnya.
Menurut Majelis Hakim, hal tersebut diperlukan untuk mewujukan tertib administrasi kependudukan mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam.
Tjahjo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan untuk mendapatkan data penghayat kepercayaan yang ada di Indonesia.
Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil akan memasukan kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan.
"Setelah data penghayat kepercayaan kami peroleh maka Kemendagri memperbaiki aplikasi SIAK dan aplikasi database serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia, 514 kabupaten/kota," ucapnya.
"Kemendagri akan mengajukan usulan perubahan kedua UU Adminduk untuk mengakomodir putusan MK dimaksud," kata Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.