Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

POM TNI Akui Tak Bentuk Tim Koneksitas Usut Kasus AW 101

Kompas.com - 08/11/2017, 14:21 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pembinaan Penyidikan Polisi Militer (POM) TNI Bambang Sumarsono mengakui pihaknya tidak membentuk tim koneksitas dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AugustaWestland 101 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal ini disampaikan Bambang saat dihadirkan KPK sebagai saksi fakta dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).

Praperadilan ini diajukan oleh Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi AW 101.

(Baca juga : POM TNI: KPK Berwenang Usut Kasus Helikopter AW 101)

Pengacara Irfan, Maqdir Ismail, awalnya bertanya kepada Bambang terkait tim koneksitas yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer.

Pasal 198 ayat (2) UU tersebut mewajibkan adanya tim yang terdiri dari Polisi Oditur Militer dan penyidik dalam lingkungan peradilan umum apabila perkara juga melibatkan masyarakat umum.

"Sepanjang yang saudara ketahui dalam perkara ini, apakah pelaksanaan ketentuan tim koneksitas sudah dilaksanakan apa belum?" tanya Maqdir.

Bambang mengakui bahwa ketentuan tersebut belum dilaksanakan.

"Tidak melaksanakan," jawab Bambang singkat.

(Baca juga : KPK Tegaskan Kewenangan Bersama TNI Usut Kasus Pembelian Helikopter AW 101)

Maqdir juga bertanya apakah UU 31/1997 yang mengatur tim koneksitas sudah pernah mengalami perubahan.

Bambang menjawab bahwa UU itu belum pernah berubah.

"UU 31 ya masih seperti yang dulu," kata dia.

Kendati mengakui tak menjalankan ketentuan terkait tim koneksitas, namun Bambang menekankan bahwa POM TNI sudah berulangkali berkoordinasi dengan KPK dalam kasus dugaan korupsi helikopter AW 101 ini.

"Kami menanyakan ke penyidik itu sudah dilakukan rapat koordinasi," ucap Bambang.

Irfan Kurnia Saleh mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK.

(Baca juga : Pembelian Heli AW 101 Diduga Rugikan Negara Rp 220 Miliar)

Salah satu aspek yang dipersoalkan dalam gugatan praperadilan adalah mekanisme koneksitas dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan sipil dan militer.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com