Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peta Dukungan Perppu Ormas di DPR

Kompas.com - 20/10/2017, 10:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas hampir mendekati tahap akhir di Komisi II DPR.

Pada Jumat (20/10/2017), Komisi II dijadwalkan menggelar pandangan mini fraksi setelah satu minggu menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan mengundang seluruh pihak.

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mengatakan, saat ini seluruh partai pendukung pemerintah solid untuk menerima Perppu Ormas untuk menjadi undang-undang.

Ia mengatakan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemananan Wiranto telah mengundang seluruh partai pendukung pemerintah untuk mendiskusikan Perppu Ormas, Rabu (18/10/2017) malam.

"Masih terjadi perbedaan yang tak terlalu tajam. Misal, beberapa fraksi menginginkan perppu ormas diterima apa adanya. Sebagian dengan catatan. Dilakukan revisi masuk prolegnas. Ini sependapat dengan fraksi di luar pemerintahan. Itu gambarannya," kata Awi, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

(baca: Polri Anggap Perppu Ormas Tak Halangi Kebebasan Berorganisasi)

Ia menambahkan, PPP dan PKB selaku partai yang tergabung dalam koalisi pemerintahan mengusulkan agar Perppu diterima.

Namun, dengan catatan segera dilakukan revisi dan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2018.

Sebab, menurut dia, ada beberapa hal yang perlu diperjelas agar tak ada lagi pasal karet di dalamnya.

Pertama soal hak menggugat ke pengadilan bagi ormas yang dibubarkan oleh pemerintah.

 

(baca: Ini Pandangan MUI soal Perppu Ormas yang Disampaikan ke Komisi II DPR)

Hal itu tak tercantum dalam Perppu Ormas sehingga perlu dicantumkan secara tegas agar menjadi hal yang dijamin oleh undang-undang.

Selain itu, tafsir atas paham anti-Pancasila. Dalam Perppu tidak diperinci maknanya sehingga dikhawatirkan menjadi bagian dari kesewenang-wenangan dari pemerintah untuk memangkas hak berserikat dan berorganisasi.

Sementara itu, Golkar, Nasdem, PDI-P dan Hanura berpandangan agar Perppu tersebut diterima tanpa catatan.

Sedangkan PAN selaku bagian dari koalisi pemerintahan justru tetap menolak Perppu tersebut.

(baca: Ormas-ormas Ini Minta DPR Tak Setujui Perppu Ormas)

Ketua DPP sekaligus Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menilai, sanksi yang diberikan terlalu berat, yakni bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, partainya tak sepakat dengan konsep tafsir tunggal paham Pancasila yang berada di pemerintah.

Sebab, kata dia, hal itu berpotensi digunakan rezim berikutnya untuk memberangus kelompok yang tidak disukai.

Karena itu, menurut dia, lebih baik Perppu Ormas ditolak dengan catatan, yakni langsung dilakukan revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas agar pasal yang dirasa kurang terkait hukuman bisa ditambah, namun tidak berlebihan.

"Dan yang paling penting bagi kami tafsir tunggal itu tidak di pemerintah. Jadi kalau itu dilakukan, undang-undang ini akan berlaku panjang sepanjang republik ini ada. Kalau besok 5-10 tahun pemerintah, Mendagri dan Menkumham berganti, tafsir di kepalanya juga bisa beda," kata Yandri.

Demikian pula, sikap PKS dan Gerindra yang hingga saat ini masih menolak Perppu tersebut.

Namun, Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya menolak dengan catatan seperti sikap PAN, yakni agar segera dilakukan revisi undang-undang Ormas.

Hanya, Gerindra senada dengan PAN, yakni menolak tapi dengan catatan agar segera dilakukan revisi UU Ormas untuk melindungi Pancasila dari rongrongan ormas yang menentangya.

Menurut dia, revisi merupakan jalan tengah antara partai yang menerima dan menolak Perppu Ormas.

"Oh iya, ini (revisi) kan menjadi solusi. Ke depan revisi undang-undang ini sangat urgen. Kami Gerindra setelah ini diputuskan akan mengupayakan revisi di prolegnas prioritas," lanjut Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

(baca: Demokrat Bakal Terima Perppu Ormas dengan Catatan)

Hanya Demokrat selaku partai oposisi yang menyetujui Perppu Ormas. Padahal, awalnya Demokrat sempat menolak keberadaan Perppu itu.

Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Evert Ernest Mangindaan mengatakan, partainya akan menerima Perppu No.2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Hal itu disampaikannya seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Perppu Ormas menjelang pandangan mini fraksi yang akan berlangsung Jumat (20/10/2017) besok.

"Kami sih pasti dukung. Yang anti (Pancasila), sikat. Jadi jelas kami dukung (Perppu Ormas). Apapun yang bertentangan dengan pancasila, jadi kami pasti dukung. Saya juga di MPR kan. Jadi apapun yang bertentangan dengan empat pilar kita pasti dukung lah," kata Mangindaan.

Kompas TV Hizbut Tahrir Indonesia memenuhi undangan Komisi II DPR untuk membahas Perppu Ormas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com