JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kitab suci Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer MTS di Kementerian Agama, Fahd El Fouz, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (19/10/2017).
Fahd dieksekusi setelah putusan majelis hakim terhadapnya berkekuatan hukum tetap.
"Fahd El Faouz dieksekusi ke Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor No. 91/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 28 September 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Fahd juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
(baca: Divonis 4 Tahun Penjara, Fahd El Fouz Tidak Ajukan Banding)
Baik jaksa KPK maupun Fahd tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Istri Fahd, Rani Mediana, sebelumnya menyampaikan surat kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rani meminta agar suaminya tidak dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamismin, Bandung, Jawa Barat, tempat para koruptor menjalani pidana.
"Saya memohon kepada Bapak hakim agar tidak mengirimkan suami saya ke Sukamiskin pada waktu inkrah. Saya mengirim permohonan ini karena ada beberapa faktor yang sangat berat untuk saya, kedua anak kami dan orangtua," ujar Fahd, saat membaca surat istrinya.
(baca: Melalui Surat, Istri Fahd Minta Suaminya Tak Dipenjara di Sukamiskin)
Rani beralasan, untuk menjenguk suaminya ke Sukamiskin, ia dan anaknya harus melewati perjalanan jauh dari Jakarta ke Bandung.
Kesulitan itu membuat ia dan anaknya jarang bertemu dengan Fahd. Hal itu terjadi saat Fahd menjalani pidana penjara beberapa tahun lalu.
Rani khawatir kesulitan itu akan berpengaruh pada kondisi psikologis anaknya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Fahd tidak menunjang program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Namun, majelis hakim mempertimbangkan Fahd yang masih memiliki tanggungan.
(baca: Fahd: Semua Anggota Komisi VIII DPR Terima Uang Korupsi Al Quran)
Majelis hakim juga mempertimbangkan Fahd yang telah mengembalikan uang yang diterima sebesar Rp 3,4 miliar kepada rekening KPK.
Fahd bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, telah terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.
Dari jumlah tersebut, Fahd menerima total Rp 3,4 miliar.
Fahd bersama Zulkarnaen, dan Dendi, terbukti memengaruhi pejabat Kemenag RI, guna menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011.
(baca: Fahd: Saya Hanya Jalankan Perintah Priyo dan Zulkarnaen Djabar)
Kemudian, PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pemenang pengadaan kitab suci Al Quran Tahun Anggaran 2012.
Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.