Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahd El Fouz Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Kompas.com - 19/10/2017, 15:58 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kitab suci Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer MTS di Kementerian Agama, Fahd El Fouz, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (19/10/2017).

Fahd dieksekusi setelah putusan majelis hakim terhadapnya berkekuatan hukum tetap.

"Fahd El Faouz dieksekusi ke Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor No. 91/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 28 September 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Fahd juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

(baca: Divonis 4 Tahun Penjara, Fahd El Fouz Tidak Ajukan Banding)

Baik jaksa KPK maupun Fahd tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Istri Fahd, Rani Mediana, sebelumnya menyampaikan surat kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rani meminta agar suaminya tidak dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamismin, Bandung, Jawa Barat, tempat para koruptor menjalani pidana.

"Saya memohon kepada Bapak hakim agar tidak mengirimkan suami saya ke Sukamiskin pada waktu inkrah. Saya mengirim permohonan ini karena ada beberapa faktor yang sangat berat untuk saya, kedua anak kami dan orangtua," ujar Fahd, saat membaca surat istrinya.

(baca: Melalui Surat, Istri Fahd Minta Suaminya Tak Dipenjara di Sukamiskin)

Rani beralasan, untuk menjenguk suaminya ke Sukamiskin, ia dan anaknya harus melewati perjalanan jauh dari Jakarta ke Bandung.

Kesulitan itu membuat ia dan anaknya jarang bertemu dengan Fahd. Hal itu terjadi saat Fahd menjalani pidana penjara beberapa tahun lalu.

Rani khawatir kesulitan itu akan berpengaruh pada kondisi psikologis anaknya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Fahd tidak menunjang program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun, majelis hakim mempertimbangkan Fahd yang masih memiliki tanggungan.

(baca: Fahd: Semua Anggota Komisi VIII DPR Terima Uang Korupsi Al Quran)

Majelis hakim juga mempertimbangkan Fahd yang telah mengembalikan uang yang diterima sebesar Rp 3,4 miliar kepada rekening KPK.

Fahd bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, telah terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.

Dari jumlah tersebut, Fahd menerima total Rp 3,4 miliar.

Fahd bersama Zulkarnaen, dan Dendi, terbukti memengaruhi pejabat Kemenag RI, guna menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011.

(baca: Fahd: Saya Hanya Jalankan Perintah Priyo dan Zulkarnaen Djabar)

Kemudian, PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pemenang pengadaan kitab suci Al Quran Tahun Anggaran 2012.

Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com