www.kompas.com
Terdakwa dugaan suap dalam pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dan Al Quran tahun anggaran 2011-2012 di Kemenag Fahd El Fouz mendengarkan kuasa hukumnya membacakan nota pembelaannya dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/9). Fahd El Fouz, terdakwa kasus mengaku bahwa ia hanya menjalankan perintah atasannya di partai, yaitu Priyo Budi Santoso dan Zulkarnain Djabbar untuk melakukan korupsi. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/17.(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+