Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwakilan Muhammadiyah Minta DPR Tidak Mengesahkan Perppu Ormas

Kompas.com - 17/10/2017, 23:00 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Pusat Muhammadiyah menyarankan DPR untuk menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Perwakilan PP Muhammadiyah, Iwan Satriawan, menyampaikan bahwa penerbitan Perppu Ormas tidak sesuai Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945.

"Tidak ada alasan mendasar atas kegentingan memaksa," kata Satriawan, dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan perwakilan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah terkait Perppu Ormas, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/10/2017),

Selain itu, lanjut Iwan, Perppu Ormas melanggar prinsip check and balance dalam bernegara. Ini disebabkan aturan dalam Perppu Ormas telah menghilangkan peran lembaga peradilan dalam proses pencabutan badan hukum suatu ormas.

"Dalam hal ini pemerintah tidak hanya jadi pendakwa, tapi juga eksekutor. Ini mengambil peran lembaga yudisial," kata dia.

(Baca juga: Bahas Perppu Ormas, Komisi II DPR Undang NU dan Muhammadiyah)

Lebih jauh, lanjut dia, Perppu Ormas dinilai mengancam kebebasan berserikat dan berpotensi memunculkan penyalahgunaan kekuasaan.

Pemerintah bisa menggunakan Perrpu tersebut untuk menuding dan mengambil tindakan terhadap ormas yang dianggap bertentangan tanpa terlebih dahulu memberikan kesempatan pembelaan bagi ormas tersebut.

"Kami tapi tetap menghormati pemerintah, PP Muhammadiyah secara substasial menilai Perppu Ormas bertentangan dengan prinsip demokrasi, inkonstitusional, dan hak warga negara sebagaimana diatur dalam UU. Oleh karena itu, PP Muhammadiyah menolak dan memohon DPR menolak Peprpu Ormas," ujar dia.

Untuk diketahui, pasca-penerbitan Perppu Ormas sejumlah pihak menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Sementara, sikap fraksi di DPR terhadap penerbitan Perppu Ormas masih terbelah.

Kompas TV Anggota komisi II DPR RI menggelar rapat pembahasan PERPPU Ormas bersama sejumlah unsur dari pemerintah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com