JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR mengundang sejumlah ormas untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Dua di antara merupakan ormas besar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
"Ormas ada NU, Muhamadiyah, dan sebagainya. Mulai jam 15.00 WIB. Didahului para pakar, sore baru mulai ormas," kata Anggota Komisi II Yandri Susanto di Kompleks Parlemen.
(baca: Dengan Nada Tinggi, Ketua MK Ceramahi Penggugat Perppu Ormas)
Hasil rapat dengan NU dan Muhammadiyah nantinya akan menjadi masukan saat rapat bersama dengan penegak hukum seperti Polri dan kejaksaan.
Selain mengundang NU dan Muhammadiyah, Komisi II juga berencana mengundang perwakilan dari ormas terdampak Perppu tersebut, yakni HTI (Hizbut Tahrir Indonesia).
(baca: MUI Imbau Tak Ada yang Beri Pernyataan Memecah Belah soal Perppu Ormas)
Status badan hukum HTI dicabut pemerintah setelah Perppu Ormas terbit. HTI dianggap anti-Pancasila.
"Setuju HTI dihadirkan di Komisi II untuk didengar pandangannya terhadap Perppu Ormas. Mungkin bukan atas nama HTI tapi mantan pimpinan HTI karena HTI udah dibubarkan," lanjut politisi PAN itu.
Mahkamah Konstitusi tengah melakukan uji materi terhadap Perppu Ormas. Adapun sikap Fraksi di DPR masih terbelah mengenai Perppu Ormas.
Perppu tersebut memungkinkan pemerintah mencabut badan hukum ormas tanpa melalui proses pengadilan.