Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Komisioner KPU Nilai "Presidential Threshold" Tak Penuhi Asas Keadilan

Kompas.com - 03/10/2017, 21:46 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). 

Menurut dia, ketentuan tersebut tidak memenuhi asas keadilan.

Aturan perihal ambang batas itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Ambang batas sangat memungkinkan tidak adil bagi partai baru yang jadi peserta dalam pemilu mendatang," kata Hadar dalam sidang uji materi UU Pemilu yang digelar di MK, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Seharusnya, menurut Hadar, setiap penyelenggaraan pemilu harus memenuhi sejumlah unsur agar pemilu dapat dikatakan sejalan dengan UUD 1945. 

Adapun unsur-unsur tersebut, yakni langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber-Jurdil).

"Adil ini adalah asas yang sangat penting. Jadi, kalau tidak dipenuhi asas adil maka pemilunya tidak terpenuhi seperti yang dimaksud konstitusi kita," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Hadar, sedianya MK membatalkan ketentuan terkait ambang batas pencalonan presiden tersebut.

"Kami menganggap ini penting untuk dikoreksi dan ditegakkan sesuai kontitusi kita," ujar 
dia.

Hadar mengajukan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden bersama dua lembaga sosial masyarakat, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif).

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, penyelenggaraan pemilu harus memenuhi asas jujur, adil, dan demokratis sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Oleh karena itu, formulasi aturan terkait presidential treshold pun sedianya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Bagaimana mungkin kita berharap bisa mendapatkan pemilu yang jujur dan adil kalau dari hulunya, regulasi pemilunya saja sudah disusun berdasarkan kepentingan-kepentingan kelompok tertentu dan bertentangan dengan konstitusi," kata Titi

Selain itu, juga digugat oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, dan Partai Idaman.

Adapun alasan Partai Idaman menggugat karena sudah berencana mengusung Ketua Umumnya, Rhoma Irama, sebagai calon presiden dalam Pilpres 2019.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com