JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Menurut dia, ketentuan tersebut tidak memenuhi asas keadilan.
Aturan perihal ambang batas itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Ambang batas sangat memungkinkan tidak adil bagi partai baru yang jadi peserta dalam pemilu mendatang," kata Hadar dalam sidang uji materi UU Pemilu yang digelar di MK, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Seharusnya, menurut Hadar, setiap penyelenggaraan pemilu harus memenuhi sejumlah unsur agar pemilu dapat dikatakan sejalan dengan UUD 1945.
Adapun unsur-unsur tersebut, yakni langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber-Jurdil).
"Adil ini adalah asas yang sangat penting. Jadi, kalau tidak dipenuhi asas adil maka pemilunya tidak terpenuhi seperti yang dimaksud konstitusi kita," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Hadar, sedianya MK membatalkan ketentuan terkait ambang batas pencalonan presiden tersebut.
"Kami menganggap ini penting untuk dikoreksi dan ditegakkan sesuai kontitusi kita," ujar
dia.
Hadar mengajukan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden bersama dua lembaga sosial masyarakat, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.