JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Menurut dia, ketentuan tersebut tidak memenuhi asas keadilan.
Aturan perihal ambang batas itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Ambang batas sangat memungkinkan tidak adil bagi partai baru yang jadi peserta dalam pemilu mendatang," kata Hadar dalam sidang uji materi UU Pemilu yang digelar di MK, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Seharusnya, menurut Hadar, setiap penyelenggaraan pemilu harus memenuhi sejumlah unsur agar pemilu dapat dikatakan sejalan dengan UUD 1945.
Adapun unsur-unsur tersebut, yakni langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber-Jurdil).
"Adil ini adalah asas yang sangat penting. Jadi, kalau tidak dipenuhi asas adil maka pemilunya tidak terpenuhi seperti yang dimaksud konstitusi kita," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Hadar, sedianya MK membatalkan ketentuan terkait ambang batas pencalonan presiden tersebut.
"Kami menganggap ini penting untuk dikoreksi dan ditegakkan sesuai kontitusi kita," ujar
dia.
Hadar mengajukan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden bersama dua lembaga sosial masyarakat, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif).
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, penyelenggaraan pemilu harus memenuhi asas jujur, adil, dan demokratis sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Oleh karena itu, formulasi aturan terkait presidential treshold pun sedianya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Bagaimana mungkin kita berharap bisa mendapatkan pemilu yang jujur dan adil kalau dari hulunya, regulasi pemilunya saja sudah disusun berdasarkan kepentingan-kepentingan kelompok tertentu dan bertentangan dengan konstitusi," kata Titi
Selain itu, juga digugat oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, dan Partai Idaman.
Adapun alasan Partai Idaman menggugat karena sudah berencana mengusung Ketua Umumnya, Rhoma Irama, sebagai calon presiden dalam Pilpres 2019.
Adanya ketentuan presidential threshold justru menghambat langkah tersebut.
“Presidential threshold sudah membuat ketidakadilan bagi parpol baru, khususunya bagi Pak Haji Rhoma Irama yang sudah diputuskan dalam rapat pleno (Partai Idaman) sebagai calon presiden dari Partai Idaman,” kuasa hukum Partai Idaman Heriyanto dalam sidang perbaikan permohonan uji materi yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.