Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal "Presidential Threshold", Yusril Pertanyakan Moralitas Pemerintah dan DPR ke MK

Kompas.com - 03/10/2017, 15:32 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai, aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) hanya menguntungkan pemerintah sebagai pembuat undang-undang bersama DPR.

Sebab, ketentuan tersebut mempersulit partai lain untuk mengajukan calon presiden yang ingin diusung pada pemilu serentak 2019.

Padahal, terkait pengusungan calon presiden sudah dijamin dalam Pasal 6a ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa, "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".

Baca: Mendagri: "Presidential Threshold" Sudah Diterapkan Sejak Pilpres 2009

Dalam sidang pendahuluan, uji materi terkait UU Pemilu yang digelar Selasa (3/10/2017), Yusril mempertanyakan sikap pembuat undang-undang tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apakah cukup moralis kalau presiden dan DPR membentuk undang-undang untuk menguntungkan dirinya sendiri?" kata Yusril dalam persidangan.

Yusril berharap MK membatalkan aturan terkait presidential treshold meskipun aturan soal ambang batas menjadi kebijakan hukum terbuka bagi pembuat undang-undang (open legal policy).

Hal ini sebagaimana pertimbangan MK saat memutus perkara terkait presidential treshold yang sebelumnya juga sudah empat kali digugat oleh sejumlah pihak.

"MK mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya akan membatalkan suatu norma undang-undang yang dibentuk karena open legal policy kalau bertentangan dengan tiga hal," kata Yusril.

Baca juga: 
Mendagri: Dulu Presidential Threshold 20-25 Persen Enggak Ada Mantan Presiden Protes

"Pertama, dengan rasionalitas; Kedua, dengan moralitas; dan Ketiga, dengan ketidakadilan yang tidak bisa ditolerir. Itu ada dalam pertimbangan hukum Mahkamah dalam permohonan Effendi Gazali," tambah mantan Menteri Kehakiman tersebut.

Selain Yusril, aturan terkait presidential treshold juga digugat oleh sejumlah pihak di antaranya, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hadar Nafis Gumay bersama dua lembaga sosial masyarakat, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif).

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan, penyelenggaraan Pemilu harus memenuhi asas jujur, adil, dan demokratis sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Oleh karena itu, formulasi aturan terkait presidential treshold juga sedianya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Bagaimana mungkin kita berharap bisa mendapatkan Pemilu yang jujur dan adil kalau dari hulunya, regulasi pemilunya saja sudah disusun berdasarkan kepentingan-kepentingan kelompok tertentu dan bertentangan dengan konstitusi," kata Titi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2017).

Selain itu, gugatan juga diajukan oleh Partai Idaman.

Alasannya, Partai Idaman sudah berencana mengusung ketua umumnya, Rhoma Irama, sebagai calon presiden dalam Pilpres 2019.

Adanya ketentuan presidential treshold justru menghambat langkah tersebut.

Presidential threshold sudah membuat ketidakadilan bagi parpol baru, khususunya bagi Pak Haji Rhoma Irama yang sudah diputuskan dalam rapat pleno (Partai Idaman) sebagai calon presiden dari Partai Idaman,” kuasa hukum Partai Idaman Heriyanto dalam sidang perbaikan permohonan uji materi yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2017).

Kompas TV Ajakan boikot pilpres 2019 oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono jika gagal menggugat ke Mahkamah Konstitusi menuai kritikan masyarakat.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasional
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com