Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB Segera Gugat Ketentuan "Presidential Threshold" di UU Pemilu

Kompas.com - 21/08/2017, 21:49 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, partainya akan segera mengajukan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal itu mengatur soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

"Kami akan segera mendaftarkan permohonanan gugatan ke MK untuk membatalkan norma Pasal 222 dari UU 7/2017 tentang Pemilu. Karena itu kami anggap bertentangan dengan pemilu serentak," kata Yusril, di Jakarta, Senin (21/8/2017).

Ia mengatakan, pasal tersebut sudah beberapa kali diuji oleh MK dan hasilnya selalu ditolak.

Akan tetapi, uji materi yang akan diajukan kali ini berbeda dari gugatan sebelumnya.

"Jadi bukan hanya ambang batas. Tapi ambang batas itu menggunakan ambang batas pemilu sebelumnya. Ambang batas itu juga akan digunakan dalam pemilu serentak, jadi apakah masih relevan?" kata dia.

Baca: PAN: Jokowi Tidak Jujur soal 'Presidential Threshold'

"Kenapa masih konstitusional dengan kondisi hukum yang baru? Itu yang mendasari permohonan kami ke MK," lanjut pakar Hukum Tata Negara tersebut.

Rencananya, kata Yusril, gugatan uji materi akan didaftarkan PBB dalam beberapa hari ke depan.

Ia berharap, MK akan sependapat dengan PBB bahwa batas pencalonan presiden tidak relevan dengan penyelenggaraan pemilu secara serentak.

"PBB mungkin sekarang satu-satunya partai yang punya legal standing untuk uji UU ini. Mudah-mudahan MK sependapat dengan kami bahwa ambang batas pencalonan presiden itu sudah tidak relevan dengan pemilihan serentak," kata dia.

Yusril juga menilai, UU 7/2017 tentang Pemilu sarat akan kepentingan kelompok tertentu.

"Karena ini hanya kepentingan politik untuk membatasi calon presiden. Akhirnya yang maju nyalon ya itu-itu saja. Jadi kami melawan ini," kata Yusril.

Kompas TV Ajakan boikot pilpres 2019 oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono jika gagal menggugat ke Mahkamah Konstitusi menuai kritikan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com