Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Dukung Jokowi, Perindo Tak Lagi Persoalkan "Presidential Threshold"

Kompas.com - 02/08/2017, 18:32 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Perindo tak akan menggugat Undang-Undang Pemilu, khususnya pasal terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Perindo Ahmad Rofiq saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/8/2017).

"Kalau terkait dengan presidential threshold, Perindo memang sejak awal tidak akan membuat suatu gugatan," ujar Rofiq.

Ia melanjutkan, partainya tetap akan menggugat UU Pemilu, tetapi pada pasal verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu.

(Baca: Perindo Pertimbangkan Gugat 'Presidential Threshold' Ke MK)

Dalam UU Pemilu saat ini, verifikasi parpol peserta pemilu hanya diberlakukan kepada parpol baru.

Ia beralasan membutuhkan fokus yang besar untuk mengajukan uji materi pada pasal verifikasi parpol, sehingga pihaknya tidak mengajukan uji materi pada pasal presidential threshold.

"Kami akan melakukan gugatan soal verifikasi partai bahwa semua partai harus diverifikasi secara bersama. Tak boleh ada yang diistimewakan," lanjut dia.

(Baca: Tak Usung Hary Tanoe, Perindo Siap Majukan Jokowi sebagai Capres)

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Perindo sekaligus CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo menyatakan akan mendukung Presiden Jokowi pada Pemilu 2019. Rencananya, dukungan itu akan dibahas dalam Rapimnas Partai Perindo pada akhir tahun 2017.

Presiden Jokowi sejak awal menginginkan agar presidential threshold tetap berada pada kisaran 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional. Sementara itu, Perindo sebelumnya sempat menyatakan sikap tidak setuju terhadap keberadaan presidential threshold.

Kompas TV Dukungan Maju Pilpres 2019 Lengkap, Jokowi Presiden Lagi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com