Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Akui Uji Materi "Presidential Threshold" Berat

Kompas.com - 21/08/2017, 22:44 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendara mengakui, uji materi Pasal 222 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu soal presidential threshold (PT) sangat berat.

Alasannya, uji materi soal presdiential threshold selalu ditolak oleh oleh Mahkamah Konstitusi.

"Terakhir ketika Effendi Ghazali ajukan uji materi Pasal 9 UU 42/2008 tentang Pilpres ambang batasnya 20-25 persen. Permohonan pemilu serentak dikabulkan dan baru akan dilaksanakan 2019. Tetapi permohonan untuk hapus ambang batas pencalonan Presiden ditolak MK," kata Yusril, di Jakarta, Senin (21/8/2017).

Menurut Yusril, alasan MK enggan menolak uji materi UU tersebut karena pasal soal ambang batas pencalonan presiden adalah sah secara konstitusional.

"Jadi MK katakan bahwa keberadaan ambang batas adalah kebijakan hukum yang terbuka, sah dan konstitusional yang diamanahkan UUD 1945. Makanya MK tak mungkin membatalkan UU dan sebagian isinya, jika itu adalah delegasi kewenangan terbuka, legal policy oleh pembuat UU," kata Yusril.

Baca: PBB Segera Gugat Ketentuan "Presidential Threshold" di UU Pemilu

Sekalipun MK menganggap bahwa isi UU Pemilu tersebut buruk, kata Yusril, MK tidak akan membatalkan UU Pemilu dan sebagian isinya.

"Jadi MK katakan PT itu buruk, tapi MK tidak bisa membatalkannya karena yang buruk tidak selalu inkonstitusional," kata Yusril.

Dengan sikap MK itu, Yusril pesimistis bahwa uji materi yang akan diajukan oleh partainya akan menghasilkan putusan berbeda.

"Jadi dengan sikap MK ini, jika pasal ambang batas diuji, maka bisa dipastikan akan ditolak oleh MK. Jadi berat pengujian ini. Apalagi sudah empat kali selalu ditolak," kata dia.

Kecuali, kata Yusril, ia bisa membuktikan bahwa pasal yang mengatur PT tersebut melanggar rasionalitas, moralitas, dan ketidakadilan yang intolerable, maka akhir dari uji materi tersebut akan berbeda.

"Jadi harus membuktikan dengan itu, tidak lagi dengan UUD 1945 karena kan sudah ditolak empat kali. Masalahnya, rasionalitas, moralita,s dan ketidakadilan intolerable itu merupakan sesuatu yang merupakan tidak eksplisit dalam konstitusi tapi masuk dalam bidang filsafat hukum," kata dia.

"Lalu bagiamana kita mau berdebat di MK ini? Makanya saya anggap berat karena semua uji materi sebelum-sebelumnya ditolak, ini akan jadi debat yang panjang," kata Yusril.

Kompas TV KPU Desak DPR Sahkan UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com