Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Sulit Menangkap Ide Positif di Balik Pansus Angket DPR

Kompas.com - 28/09/2017, 14:27 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief memaparkan kronologis peristiwa yang melatarbelakangi munculnya hak angket DPR terhadap KPK dalam sidang uji materi terkait hak angket.

Sidang tersebut digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017) dan dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.

"Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, perlu disampaikan fakta-fakta yang dialami langsung oleh KPK untuk melihat konteks yang mendasari munculnya hak angket DPR terhadap KPK," ujar Laode, saat membacakan keterangannya.

Laode menuturkan, persoalan timbul pada saat pembacaan kesimpulan rapat yang dibuat oleh Komisi III DPR.

Baca: Mahfud MD: Produk Pansus Angket KPK Tak Berguna, Itu Sampah Saja

Dari empat kesimpulan, Pimpinan KPK mempersoalkan salah satu poin di mana Komisi III meminta KPK melakukan klarifikasi dengan membuka rekaman BAP atas nama Miryam S. Haryani tentang ada atau tidaknya penyebutan sejumlah anggota Dewan.

Meski Pimpinan KPK menolak, kata Laode, Komisi III tetap mendesak dan menyampaikan akan melakukan angket.

"Pimpinan KPK tidak berubah pada waktu itu dan akhirnya masing-masing fraksi memberikan pandangan khusus terkait sikap KPK yang menolak membuka rekaman sehingga muncullah kesimpulan untuk menggunakan hal angket terhadap KPK," ujar dia.

Dalam perjalanannya, lanjut Laode, Pansus Angket DPR terhadap KPK juga sempat mengirimkan surat kepada KPK untuk menghadirkan Miryam untuk diperiksa oleh Pansus Angket.

Baca: Lagi, Drama "Walk Out" Sidang Paripurna Pansus Angket KPK

Laode menegaskan, KPK memiliki dasar yang kuat untuk menolak permintaan tersebut.

Menurut dia, permintaan DPR itu melanggar prinsip dalam sistem penegakan hukum pidana terpadu.

Seharusnya, rekaman tersebut hanya dapat dibuka dalam proses penegakan hukum. Selain itu, membuka rekaman Miryan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena terdapat nama-nama anggota Dewan yang terkait.

"Jadi sekali lagi sulit untuk untuk menangkap secara positif ide di balik Pansus Angket KPK, karena faktanya penggunaan hak angket DPR karena Pimpinan KPK menolak untuk memutar rekaman dan menghadirkan Miryam, karena yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum di KPK," kata Laode.

Kompas TV Drama Seteru Pansus DPR & KPK Terus Memanas (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com