Salin Artikel

KPK: Sulit Menangkap Ide Positif di Balik Pansus Angket DPR

Sidang tersebut digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017) dan dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.

"Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, perlu disampaikan fakta-fakta yang dialami langsung oleh KPK untuk melihat konteks yang mendasari munculnya hak angket DPR terhadap KPK," ujar Laode, saat membacakan keterangannya.

Laode menuturkan, persoalan timbul pada saat pembacaan kesimpulan rapat yang dibuat oleh Komisi III DPR.

Baca: Mahfud MD: Produk Pansus Angket KPK Tak Berguna, Itu Sampah Saja

Dari empat kesimpulan, Pimpinan KPK mempersoalkan salah satu poin di mana Komisi III meminta KPK melakukan klarifikasi dengan membuka rekaman BAP atas nama Miryam S. Haryani tentang ada atau tidaknya penyebutan sejumlah anggota Dewan.

Meski Pimpinan KPK menolak, kata Laode, Komisi III tetap mendesak dan menyampaikan akan melakukan angket.

"Pimpinan KPK tidak berubah pada waktu itu dan akhirnya masing-masing fraksi memberikan pandangan khusus terkait sikap KPK yang menolak membuka rekaman sehingga muncullah kesimpulan untuk menggunakan hal angket terhadap KPK," ujar dia.

Dalam perjalanannya, lanjut Laode, Pansus Angket DPR terhadap KPK juga sempat mengirimkan surat kepada KPK untuk menghadirkan Miryam untuk diperiksa oleh Pansus Angket.

Baca: Lagi, Drama "Walk Out" Sidang Paripurna Pansus Angket KPK

Laode menegaskan, KPK memiliki dasar yang kuat untuk menolak permintaan tersebut.

Menurut dia, permintaan DPR itu melanggar prinsip dalam sistem penegakan hukum pidana terpadu.

Seharusnya, rekaman tersebut hanya dapat dibuka dalam proses penegakan hukum. Selain itu, membuka rekaman Miryan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena terdapat nama-nama anggota Dewan yang terkait.

"Jadi sekali lagi sulit untuk untuk menangkap secara positif ide di balik Pansus Angket KPK, karena faktanya penggunaan hak angket DPR karena Pimpinan KPK menolak untuk memutar rekaman dan menghadirkan Miryam, karena yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum di KPK," kata Laode.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/28/14273271/kpk-sulit-menangkap-ide-positif-di-balik-pansus-angket-dpr

Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke