JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menilai wajar Presiden Jokowi yang tak ikut campur terhadap kinerja Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, Pansus diisi oleh enam partai pendukung pemerintah yakni PDI-P, Golkar, PPP, PAN, Hanura, dan Nasdem.
"Ya mungkin Presiden menganggap ini bola panas," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Oleh arena itu, lanjut Fadli, wajar bila Presiden tidak menyampaikan aspirasi melalui menteri seperti yang dilakukannya saat pembahasan Undang-Undang Pemilu.
(Baca: Kata Seskab, Presiden Tak Akan Ikut Campur soal Pansus Angket KPK)
Saat itu, Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menginginkan agar presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Menurut Fadli, saat itu banyak pihak yang berkepentingan untuk memasukan kepentingannya dalam Undang-Undang Pemilu.
Di sisi lain, pelaksanaan pemilu 2019 terikat dengan jadwal ketat dan harus dimulai pada Oktober 2017 sehingga undang-undangnya mendesak untuk diselesaikan.
Sementara itu, lanjut Fadli, Pansus Angket KPK tidak terikat jangka waktu yang mendesak sehingga Presiden tak merasa perlu turun tangan langsung.
"Ya ini kan persoalanya tidak terikat jangka waktu tertentu. Itu masalahnya. Ada yang anggap ini penting prioritas, ada yang anggap ini biasa saja. Jadi kalau pemilu semua berkepentingan. Tidak bisa diundur. Ada permintaan KPU agar tidak terlambat," lanjut politisi Gerindra itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.