Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jangan Sampai PDI-P sebagai Partai Pemerintah Langgar UU karena Dukung Pansus Diperpanjang"

Kompas.com - 25/09/2017, 12:37 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, PDI Perjuangan seharusnya memahami Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Hal itu diungkapkan Donal menanggapi dukungan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kepada Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperpanjang masa kerjanya.

Masa kerja Pansus Angket akan berakhir pada 28 September 2017.

"Pak Hasto sebagai Sekjen PDI-P tentu harus mendalami dan memahami UU MD3," kata Donal kepada Kompas.com, Senin (25/9/2017).

Baca: PDI-P Persilakan Pansus Perpanjang Masa Kerja

Apalagi, kata Donal, Pasal 206 ayat 1 UU MD3 mengatur bahwa Pansus Angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna paling lama 60 hari.

Oleh karena itu, Donal menilai, tidak ada alasan hukum yang dibenarkan menurut UU MD3 untuk memperpanjang masa kerja Pansus Angket.

"Jangan sampai PDI-P sebagai partai pemerintah justru melanggar UU menyetujui Pansus diperpanjang. Ingin membenahi UU tapi justru melanggar UU," kata Donal.

"Karena pembentukan Pansus Angket sudah melanggar hukum. PDI-P juga jangan sampai mendorong kader-kadernya melanggar hukum di DPR. Pansus angket sangat limitatif selama 60 hari," lanjut Donal.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang mempersilakan Pansus Angket KPK memperpanjang masa kerjanya jika diperlukan.

Baca: Soal Rapat Konsultasi, Pansus Angket KPK Tunggu Jawaban Resmi Jokowi

"Setelah semuanya selesai maka tentu saja tugas tersebut ada batas akhirnya. Tapi sekiranya belum selesai dan diperlukan pendalaman lebih lanjut, ya tentu saja diberikan ruang bagi pansus untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya," ujar Hasto di sela kursus politik Pancasila PDI-P di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2017).

PDI-P, kata Hasto, memberikan mandat kepada fraksi di DPR untuk mendialogkan masalah Pansus dengan fraksi-fraksi lainnya.

Pansus, menurut dia, mengusung semangat memperbaiki kinerja KPK. Beberapa hal dituju untuk perbaikan tersebut.

Pertama, memastikan kerja KPK sesuai perundang-undangan. Kedua, memastikan akuntabilitas dalam proses pemberantasan korupsi. Ketiga, tambah Hasto, memastikan kerja sama antar-lembaga penegak hukum terbangun dengan baik dalam pemberantasan korupsi.

"Bahwa memberantas korupsi itu terkait dengan budaya yang mengakar harus dirombak dengan revolusi mental, penegakan hukum dengan komitmen parpol bermatas korupsi dan sebagainya," ujar dia.

Masa kerja Pansus akan berakhir pada 28 September 2017. Hingga hampir berakhirnya masa kerja Pansus, KPK belum juga memenuhi undangan dan mengklarifikasi temuan Pansus.

Hal ini yang mendasari munculnya wacana memperpanjang kerja Pansus Hak Angket. 

Kompas TV Kata anggota pansus, Ketua KPK terindikasi korupsi pada jabatan sebelumnya. Inikah amunisi baru atau sekadar upaya mencari kesalahan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com