Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi III: KPK Tolak Undangan Pansus Angket Bisa Jadi Preseden bagi Tersangka Korupsi

Kompas.com - 24/09/2017, 06:45 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyayangkan penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Angket.

Padahal, kata dia, kehadiran KPK penting untuk mengklarifikasi sejumlah temuan dan fakta tentang adanya konflik internal yang mengganggu proses pemberantasan korupsi.

"Bagi DPR, ketidakhadiran pimpinan KPK dengan alasan menjadi pihak yang terkait dengan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan contoh yang kurang elok bagi rakyat dalam hal kepatuhan berbangsa dalam negara hukum," kata Bamsoet, sapaannya, melalui pesan singkat, Sabtu (23/9/2017).

Ia menambahkan, penolakan tersebut akan menjadi preseden buruk, karena bisa dilakukan juga oleh mereka yang kelak dipanggil KPK. Misalnya bisa saja Ketua DPR Setya Novanto menolak hadir memenuhi panggilan KPK karena tengah menggugat KPK lewat praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bamsoet menuturkan, begitu pula jika ada pihak yang dijadikan tersangka oleh KPK, namun mengajukan uji materi ke MK atas pasal yang disangkakan kepadanya, orang tersebut bisa menolak dan menulis surat dengan isi yang mirip dengan surat KPK ke DPR yang menolak hadir dalam rapat pansus.

Baca juga: Fahri Hamzah Nilai Jokowi Dukung Pansus, Ini Kata Wakil Ketua KPK

Alasannya juga sama, yakni tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena telah menjadi pihak dalam perkara uji materi pasal tersebut di MK.

"Kalau ada surat jawaban seperti itu, apakah KPK akan menggunakan panggilan paksa terhadap tersangka tersebut? Yang benar saja," lanjut politisi Golkar itu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali absen memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK, yang harusnya digelar hari Rabu (20/9/2017).

"Kami sudah sampaikan respons terhadap surat dari DPR RI tanggal 18 September kemarin. KPK menyampaikan tidak dapat memenuhi permintaan DPR agar KPK hadir RDP Pansus Angket," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu.

Menurut Febri, KPK beralasan tidak menghadiri undangan tersebut karena perlu mempertimbangkan sejumlah aturan seperti UUD 1945, UU MD3, Tata Tertib DPR yang saat ini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi.

"Kami menghormati DPR secara kelembagaan dengan segala kewenangan yang dimiliki, namun tentu KPK juga perlu mempertimbangkan aspek hukum lainnya," kata dia.

Baca juga: Soal Rapat Konsultasi, Pansus Angket KPK Tunggu Jawaban Resmi Jokowi

Apalagi, kata Febri, KPK juga telah menjelaskan berbagai jawaban dari materi-materi yang sempat muncul di Pansus Angket saat RDP dengan Komisi III.

"Penjelasan dan jawaban terhadap beberapa materi-materi yang sempat muncul di pansus angket pun sebenarnya dijelaskan. Itu bentuk pernghormatan kita bersama pada fungsi pengawasan DPR. Bagi KPK, Komisi III DPR adalah mitra kerja," tutup Febri.

Kompas TV Anggota panitia khusus angket KPK mengaku menerima laporan dugaan korupsi terhadap Agus Rahardjo saat menjabat Ketua LKPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com