Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Anggap Keberatan Novanto dalam Praperadilan Masuk Materi Perkara

Kompas.com - 22/09/2017, 15:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Biro Hukum Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) menganggap permohonan pembuktian keterlibatan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP adalah hal yang keliru.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, permintaan tersebut sudah masuk ke dalam materi perkara.

Sementara, ruang lingkup pengujian dalam praperadilan punya batasan yaitu di luar perkara pokok.

"Pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, bukan menilai alat bukti yang sah dan tidak masuk materi perkara," ujar Setiadi, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Baca: KPK Anggap Novanto Salah Alamat Permasalahkan Status Penyidik

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 huruf a KUHAP, ruang lingkup praperadilan terbatas untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka.

Ruang lingkupnya kemudian diperluas dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk upaya paksa yang bisa diperiksa dalam praperadilan.

Dalam sidang sebelumnya, pengacara Novanto, Agus Trianto menganggap tuduhan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus e-KTP terhadap kliennya tidak berdasar.

KPK dianggap tak punya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Apalagi, nama Novanyo tidak disebut sebagai pihak yang dikaitkan dengan kasus tersebut dalam putusan majelis hakim yang mrngadili mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Baca: KPK Sebut Dua Alat Bukti Keterlibatan Novanto Didapat Sejak Penyelidikan

Setiadi mengatakan, dalil permohonan tersebut masuk ke materi pokok perkara e-KTP.

"Yang seharusnya disampaikan dalam sidang perkara pokok sebagai hak pemohon melalui nota pembelaan atau pleidoi," kata Setiadi.

Setiadi mengatakan, undang-undang mengatur bahwa ruang lingkup praperadilan tidak bisa mencampuri ranah materi pokok. Jika alat bukti penyidik diuji dalam praperadilan, maka sama saja mengambil alih pekerjaan jaksa penumtut umum yang bertugas menilai apakah suatu perkara dinyatakan telah memenuhi syarat formil.

Selain itu, pembuktian pidana semestinya dilakukan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

"Kalau praperadilam menguji alat bukti, penyidikan sudah kehilangan makna dan relevansinya. Penyidikan sudah tidak perlu dilanjutkan lagi ke pemeriksaan sidang pengadilan pokok," kata Setiadi.

"Tidak ada kewenangan hakim praperadilan menilai pokok perkara karena praperadilam lembaga pemeriksaan horisontal atas perilaku penegak hukum agar tidak bertentangan dengan undang-undang," lanjut dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com