Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Anggap Novanto Salah Alamat Permasalahkan Status Penyidik

Kompas.com - 22/09/2017, 13:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap sidang praperadilan tak berwenang menentukan sah atau tidaknya penyelidik dan penyidik yang menangani perkara korupsi.

Ketua DPR RI Setya Novanto, melalui tim pengacaranya, mempermasalahkan status penyelidik dan penyidik KPK yang menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Novanto.

"Soal status penyidik dan penyelidik KPK bukan lingkup pemeriksaan dan bukan kewenangan hakim praperadilan, melainkan objek Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Setiadi saat membacakan tanggapan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).

(baca: KPK Sebut Dua Alat Bukti Keterlibatan Novanto Didapat Sejak Penyelidikan)

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 huruf a KUHAP, ruang lingkup praperadilan terbatas untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka.

Ruang lingkupnya kemudian diperluas dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk upaya paksa yang bisa diperiksa dalam praperadilan.

 

(baca: Menurut Dokter, KPK Sudah Bisa Periksa Setya Novanto)

Setiadi mengatakan, sengketa dalam PTUN timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara.

"Termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan yang dikeluarkan. Jadi undang-undang mengatur secara absolut kompetensi yang berwenang mengadili sengketa tata usaha negara adalah PTUN," kata dia.

Setiadi menambahkan, keputusan pimpinan KPK mengenai anggota aktif kepolisian yang diangkat menjadi pegawai KPK telah memenuhi unsur tata usaha negara karena dilakukan oleh pimpinan lembaga.

(baca: Pengacara: KPK Sewenang-wenang Cegah Novanto ke Luar Negeri)

Hingga saat ini, keputusan tersebut tetap berlaku dan memiliki landasan hukum.

"Oleh karena itu, dalil pemohon mengenai status penyelidik dan penyidik KPK sudah sepatutnya ditolak atau tidak diterima," kata Setiadi.

Sebelumnya, pengacara Novanto, Agus Trianyo, mempermasalahkan status 17 penyidik dari Polri yang diangkat menjadi pegawai tetap KPK.

Padahal, belasan penyidik itu belum diberhentikan secara hormat oleh instansi asal.

Kedudukan para penyidik itu dianggap bertentangan dengan kriteria penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat 3 Undang-undang KPK.

Di sana disebutkan bahwa penyelidik dan penyidik KPK merupakan pegawai Polri dan Kejaksaan yang diberhentikan sementata oleh instansi asal selama bertugas di KPK.

"Dengan demikian, termohon (KPK) dalam menerbitkan sprindik dan SPDP terhadap pemohon (Novanto) tak sesuai dengan ketentuan pengangkatan penyidik KPK. Sehingga sprindik dan SPDP jelas tidak sah menurut hukum," kata Agus.

Kompas TV Golkar Klaim Tidak Ingin Bela Koruptor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com