Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Setya Novanto Anggap Penetapan Tersangka oleh KPK Tak Punya Dasar Hukum

Kompas.com - 20/09/2017, 13:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Agus Trianto menganggap penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Agus mengatakan, KPK tidak memiliki dua alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka.

Novanto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. 

Hal itu disampaikannya saat membacakan poin-poin keberatan sebagai pihak pemohon dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Novanto.

Agus mengatakan, KPK mengumumkan Novanto sebagai terdangka pada 17 Juli 2017. Sementara, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterima Novanto pada 18 Juli 2017.

Baca: KPK Siap Hadapi Praperadilan Melawan Setya Novanto 

"Sehingga jelas penetapan tersangka dilakukan sebelum Termohon lakukan penyidikan, tanpa periksa saksi dan alat bukti lainnya," ujar Agus, saat membacakan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).

Menurut Agus, seharusnya KPK memeriksa Novanto terlebih dahulu sebagai calon tersangka. Namun, dalam kasus e-KTP ini, Novanto hanya diperiksa saat bersaksi untuk tersangka lain.

Agus mengatakan, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah SPDP dikeluarkan. Dalam kasus Novanto, ia menemukan sebaliknya.

KPK dianggap telah menyalahi KUHAP dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Selain itu, Novanto disebut bersama-sama melakukan dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan pengusaha Andi Narogong, dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang sudah terlebih dulu divonis.

"Tuduhan Termohon perbuatan bersama-sama merupakan tuduhan yang tidak berdasar hukum. Faktanya, dalam putusan sidang (Irman dan Sugiharto), nama pemohon tidak disebutkan dalam pertimbangan majelis sebagai pihak yang turut serta menikmati keuntungan," kata Agus.

Baca juga: 
KPK Sebut Penundaan Praperadilan Setya Novanto Bagian dari Strategi

Dalam draf tuntutan jaksa, nama Novanto disebut sebagai pihak yang bersama-sama melakukan korupsi. Namun, dalam vonis hakim, nama Novanto hilang.

Hakim menyebut Irman dan Sugiharto melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini.

Kemudian, dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan calon peserta lelang.

KPK mengenakan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com