Salin Artikel

Pihak Setya Novanto Anggap Penetapan Tersangka oleh KPK Tak Punya Dasar Hukum

Agus mengatakan, KPK tidak memiliki dua alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka.

Novanto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. 

Hal itu disampaikannya saat membacakan poin-poin keberatan sebagai pihak pemohon dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Novanto.

Agus mengatakan, KPK mengumumkan Novanto sebagai terdangka pada 17 Juli 2017. Sementara, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterima Novanto pada 18 Juli 2017.

Baca: KPK Siap Hadapi Praperadilan Melawan Setya Novanto 

"Sehingga jelas penetapan tersangka dilakukan sebelum Termohon lakukan penyidikan, tanpa periksa saksi dan alat bukti lainnya," ujar Agus, saat membacakan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).

Menurut Agus, seharusnya KPK memeriksa Novanto terlebih dahulu sebagai calon tersangka. Namun, dalam kasus e-KTP ini, Novanto hanya diperiksa saat bersaksi untuk tersangka lain.

Agus mengatakan, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah SPDP dikeluarkan. Dalam kasus Novanto, ia menemukan sebaliknya.

KPK dianggap telah menyalahi KUHAP dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Selain itu, Novanto disebut bersama-sama melakukan dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan pengusaha Andi Narogong, dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang sudah terlebih dulu divonis.

Dalam draf tuntutan jaksa, nama Novanto disebut sebagai pihak yang bersama-sama melakukan korupsi. Namun, dalam vonis hakim, nama Novanto hilang.

Hakim menyebut Irman dan Sugiharto melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini.

Kemudian, dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan calon peserta lelang.

KPK mengenakan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya.

Agus menganggap, Novanto tak punya kuasa saat pembahasan KTP dilakukan di DPR. Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar yang tak punya kepentingan untuk berkoordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri terkait e-KTP.

"Tidak mungkin Ketua Fraksi punya kewenangan dan kuasa memberi perintah atau arahkan atau fasilitasi terdakwa untuk melakukan pidana a quo," kata Agus.

Selain itu, menurut dia, Novanto juga tidak punya kekuasaan untuk memengaruhi dan memberi arahan pada Komisi III yang terdiri dari beberapa fraksi dalam pengadaan e-KTP.

Oleh karena itu, Agus menganggap penetapan tersangka Novanto hanya mengada-ada dan tak berdasar.

"Sehingga penetapan Pemohon sebagai tersangka atas dasar asumsi semata, tidak didasarkan proses penyidikan menurut hukum," kata dia.

Dalam kasus ini, Setya Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.

Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/20/13155841/pihak-setya-novanto-anggap-penetapan-tersangka-oleh-kpk-tak-punya-dasar

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke