Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Praperadilan Novanto Ditunda, Hakim Tunda hingga Pekan Depan

Kompas.com - 12/09/2017, 11:22 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto meminta penundaan sidang kepada hakim praperadilan.

Permohonan penundaan dari KPK itu dibacakan hakim tunggal Cepi Iskandar yang memimpin jalannya persidangan.

"KPK menyampaikan permintaan penundaan sidang untuk dapat mempersiapkan administrasi lainnya. Berdasarkan itu, hakim menunda hingga tiga minggu ke depan," kata Hakim Cepi, saat membacakan permohonan KPK, di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).

Hakim kemudian meminta tanggapan kepada Pemohon atau pengacara pihak Novanto mengenai permohonan penundaan dari KPK.

Pengacara Setya Novanto menerima mengenai penundaan, namun keberatan dengan jangka waktu penundaan selama tiga minggu.

"Untuk memperlancar acara, waktu tiga minggu tidak kami sepakati, tapi kami minta tiga hari. Waktunya terlalu lama, Yang Mulia," ujar salah satu kuasa hukum Novanto.

(Baca juga: Sidang Praperadilan Setya Novanto, Ratusan Polisi Amankan PN Jaksel)

Setelah berdiskusi soal jadwal penundaan sidang, akhirnya disepakati dalam persidangan bahwa sidang ditunda hingga pekan depan, Rabu, 20 September 2017.

Pengacara Novanto juga meminta agar hakim praperadilan bisa mengeluarkan kebijakan yang memberi kepastian untuk pihaknya dan kliennya, agar tidak ada pengunduran lagi pada Rabu mendatang.

Pengacara Novanto meminta agar Rabu depan dapat dilangsungkan proses pemeriksaan perkara.

"Majelis tidak bisa menerbitkan suatu perkara yang belum terjadi. Nanti saja kalau terjadi akan kami pelajari bagaimana hukum acara yang berlaku," ucap Hakim Cepi.

(Baca juga: Ketua GMPG Ingatkan Hakim Praperadilan Setya Novanto Tidak Main-main)

Hakim kemudian mengetok palu dan menunda sidang hingga Rabu (20/9/2017).

Sebelumnya, Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK, pada kasus e-KTP. Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Dia diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Kompas TV KPK hari ini kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus e-KTP yang menyeret nama Ketua DPR, Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com