Agus menganggap, Novanto tak punya kuasa saat pembahasan KTP dilakukan di DPR. Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar yang tak punya kepentingan untuk berkoordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri terkait e-KTP.
"Tidak mungkin Ketua Fraksi punya kewenangan dan kuasa memberi perintah atau arahkan atau fasilitasi terdakwa untuk melakukan pidana a quo," kata Agus.
Selain itu, menurut dia, Novanto juga tidak punya kekuasaan untuk memengaruhi dan memberi arahan pada Komisi III yang terdiri dari beberapa fraksi dalam pengadaan e-KTP.
Oleh karena itu, Agus menganggap penetapan tersangka Novanto hanya mengada-ada dan tak berdasar.
"Sehingga penetapan Pemohon sebagai tersangka atas dasar asumsi semata, tidak didasarkan proses penyidikan menurut hukum," kata dia.
Dalam kasus ini, Setya Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.
Saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.