JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Amanat Nasional Yandri Susanto menyarankan Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak mengubah kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK melalui revisi undang-undang.
Yandri mengatakan, sebaiknya kewenangan penyadapan KPK diatur ulang lewat undang-undang khusus tentang penyadapan.
Hal itu, kata Yandri juga berguna untuk mengatur lembaga lain yang melakukan penyadapan, seperti Polri, Kejaksaan, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
"Soal penyadapan kan bukan KPK saja yang berhak. BIN juga boleh, jaksa juga boleh, polisi juga boleh. Maka PAN boleh usul dibuatlah undang-undang tentang penyadapan," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
(Baca juga: Pimpinan KPK Heran Kewenangan Penyadapan Selalu Dipermasalahkan)
Yandri menambahkan, lewat undang-undang khusus penyadapan nantinya akan menghasilkan praktek penyadapan yang sehat.
Dengan demikian, penyadapan diharapkan tak dilakukan secara liar sehingga privasi warga negara terjamin dan tidak menimbulkan kegaduhan.
"Biar Indonesia punya Undang-Undang Penyadapan. Jadi antarlembaga ini sama standar dalam melakukan kegiaan penyadapan. Jadi orang enggak ada yang dirugikan. Enggak ada yang merasa dijebak," ucap dia.