JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masinton Pasaribu meminta KPK bersedia hadir datang ke rapat pansus jika diundang.
Hal itu penting guna mengklarifikasi temuan-temuan pansus sebelum pansus menyampaikan rekomendasi di sidang paripurna DPR. Adapun masa akhir kerja pansus adalah 28 September 2017.
"Agar semuanya jelas, terang benderang dan tidak sepihak maka kehadiran KPK menjadi penting untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi terhadap temuan-temuan di hadapan pansus angket," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Namun, jika KPK tak hadir, pansus tetap akan menyampaikan laporan kerja pada paripurna DPR mendatang. KPK, menurutnya, wajib hadir sesuai amanah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bahwa KPK harus menyampaikan laporan kinerja kepada presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPR.
(Baca: Pansus Angket KPK Surati Presiden Jokowi, Ajak Rapat Konsultasi)
"Pun jika KPK tidak berkenan hadir tetap kami hormati. Tapi KPK juga harus menghormati kerja pansus angket DPR RI untuk KPK. Karena kami sudah mengundang," ujarnya.
KPK pada pekan lalu sebetulnya sudah datang ke DPR. Namun, kedatangan KPK dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir anggota-anggota pansus hak angket KPK yang mengklarifikasi sejumlah temuan pansus. Meski begitu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi menilai hal itu belum cukup dan KPK tetap butuh dihadirkan dalam forum rapat pansus.
"Itu lain. Sesuatu yg berbeda. Walaupun yang bertanya adalah sejumlah anggota komisi III dari pansus. Tapi kami menganggap sesuatu yang berbeda. Itu kan normatif saja," kata Taufiqulhadi.