JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arsul Sani menilai, tak ada aturan yang tegas melarang perpanjangan masa kerja Pansus Angket.
Ia mengatakan, Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) tidak secara spesifik mengatur masa perpanjangan kerja Pansus Angket.
Oleh karena itu, ia berpendapat, Pasal 206 yang berbunyi masa kerja Pansus selama 60 hari tidak bisa dipahami bahwa tidak ada opsi perpanjangan masa kerja.
"Hendaknya soal ini dilihat dari konvensi dan praktik ketatanegaraan atau kedewanan yang sudah berlangsung selama ini. Pansus Century maupun Pelindo misalnya, bekerja lebih dari 60 hari," kata Arsul, melalui pesan singkat, Senin (18/9/2017).
Baca Redakan Ketegangan, Pansus Angket KPK Sebaiknya Tak Diperpanjang
Menurut dia, hal itu juga terlihat dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang kerap diperpanjang.
Padahal, UU MD3 menyatakan bahwa pembahasan RUU dua kali masa sidang.
Dengan demikian, kata Arsul, masa kerja pengawasan seperti Pansus juga bisa mengikuti kerja legislasi, yakni bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
"Analoginya dengan masa pembahasan suatu RUU yang juga ditetapkan dalam Undang-Undang MD3 selama dua kali masa sidang namun praktiknya juga sering berulang diperpanjang. Contoh nyata soal ini adl RUU KUHP dan RUU Terorisme," papar Arsul.
Arsul mengatakan, perpanjangan masa kerja Pansus akan kembali pada kesepakatan fraksi-fraksi yang ada di dalamnya.
"PPP sendiri berpandangan bahwa sebaiknya Pansus ini tidak diperpanjang," lanjut Sekjen PPP itu.
Baca: Secara Politis, Presiden Bisa Minta Pansus KPK Berhenti Bekerja
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai melanggar UU jika memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, diatur bahwa masa kerja pansus angket hanya 60 hari.
Tak ada ketentuan lain yang mengatur masa kerja tersebut bisa diperpanjang. Aturan mengenai hal ini tepatnya ada pada Pasal 206 ayat (1) yang berbunyi, "Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket".
"Tidak ada norma yang memberi peluang untuk diperpanjang," kata Donal Faris, aktivis Indonesia Corruption Watch dalam diskusi yang digelar Para Syndicate, di Jakarta, Jumat (15/9/2017).