Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi Pansus Angket KPK, Tak Ada Larangan Perpanjangan Masa Kerja Pansus

Kompas.com - 18/09/2017, 08:02 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arsul Sani menilai, tak ada aturan yang tegas melarang perpanjangan masa kerja Pansus Angket.

Ia mengatakan, Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) tidak secara spesifik mengatur masa perpanjangan kerja Pansus Angket.

Oleh karena itu, ia berpendapat, Pasal 206 yang berbunyi masa kerja Pansus selama 60 hari tidak bisa dipahami bahwa tidak ada opsi perpanjangan masa kerja.

"Hendaknya soal ini dilihat dari konvensi dan praktik ketatanegaraan atau kedewanan yang sudah berlangsung selama ini. Pansus Century maupun Pelindo misalnya, bekerja lebih dari 60 hari," kata Arsul, melalui pesan singkat, Senin (18/9/2017).

Baca Redakan Ketegangan, Pansus Angket KPK Sebaiknya Tak Diperpanjang

Menurut dia, hal itu juga terlihat dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang kerap diperpanjang.

Padahal, UU MD3 menyatakan bahwa pembahasan RUU dua kali masa sidang.

Dengan demikian, kata Arsul, masa kerja pengawasan seperti Pansus juga bisa mengikuti kerja legislasi, yakni bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

"Analoginya dengan masa pembahasan suatu RUU yang juga ditetapkan dalam Undang-Undang MD3 selama dua kali masa sidang namun praktiknya juga sering berulang diperpanjang. Contoh nyata soal ini adl RUU KUHP dan RUU Terorisme," papar Arsul.

Arsul mengatakan, perpanjangan masa kerja Pansus akan kembali pada kesepakatan fraksi-fraksi yang ada di dalamnya.

"PPP sendiri berpandangan bahwa sebaiknya Pansus ini tidak diperpanjang," lanjut Sekjen PPP itu.

Baca: Secara Politis, Presiden Bisa Minta Pansus KPK Berhenti Bekerja

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai melanggar UU jika memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, diatur bahwa masa kerja pansus angket hanya 60 hari.

Tak ada ketentuan lain yang mengatur masa kerja tersebut bisa diperpanjang. Aturan mengenai hal ini tepatnya ada pada Pasal 206 ayat (1) yang berbunyi, "Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket".

"Tidak ada norma yang memberi peluang untuk diperpanjang," kata Donal Faris, aktivis Indonesia Corruption Watch dalam diskusi yang digelar Para Syndicate, di Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Kompas TV Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menegaskan, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK merupakan kewajiban institusinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com