Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Ajukan Tambahan Anggaran Rp 5,96 Triliun

Kompas.com - 14/09/2017, 13:09 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 5,96 triliun untuk Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) tahun anggaran 2018.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada Kamis (14/9/2017).

"Sebagaimana diketahui pagu indikatif dan pagu anggaran yang ditetapkan dalam surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas, belum memadai untuk membiayai sejumlah kegiatan di 2018," ucap Lukman.

"Sehubungan dengan itu, perkenankan kami menyampaikan usulan tambahan Rp 5,964 triliun," kata dia.

(Baca juga: Kemenag Tak Mau jika Ganti Rugi Korban First Travel Dilimpahkan kepada Pemerintah)

Sebelumnya pagu anggaran yang disetujui Kemenkeu dan Bappenas sebesar Rp 62,1 triliun. Jika usulan penambahan anggaran dikabulkan, maka anggaran Kemenag untuk 2018 menjadi Rp 68,6 triliun.

Lukman menjelaskan, tambahan anggaran tersebut diperuntukkan sejumlah program kegiatan pada 2018. Kemenag memiliki 12 program prioritas sepanjang 2018, yang beberapa di antaranya masih memerlukan tambahan anggaran.

Pertama, program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya yang masih butuh tambahan anggaran sebesar Rp 159 miliar.

Tambahan anggaran untuk program ini digunakan antara lain untuk biaya assesment pegawai dan rekrutmen terbuka jabatan tinggi. Selain itu, di sejumlah kabupaten/kota, gedung Kementerian Agama membutuhkan rehabilitasi.

Kedua, adalah program penyelenggaraan jaminan produk halal yang masih butuh tambahan anggaran Rp 193 miliar. Tambahan anggaran ini, kata Lukman, diperuntukkan antara lain untuk pengelolaan dan pembinaan registrasi dan sertifikasi.

"Kemudian kerja sama dan standarisasi dan dukungan manajemen tugas teknis BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Ini adalah badan baru di Kemenag, yang oleh undang-undang mendapat amanat mulai Oktober nanti sudah start. Ini menjadi program unggulan terkait jaminan produk halal," ucap Lukman.

(Baca juga: Informasi Haji Kementerian Agama Masih Normatif)

Ketiga, program Bina Masyarakat Islam (Bimas Islam) yang masih butuh tambahan anggaran sebesar Rp 913 miliar. Tambahan anggaran akan digunakan untuk menambah dana operasional Kantor Urusan Agama (KUA).

"Sampai saat ini dana operasional KUA hanya Rp 3 juta per bulan. Ini sangat minim. Kami ingin menaikkan menjadi Rp 5 juta per bulan," tutur Lukman.

Selain untuk meningkatkan dana operasional KUA, tambahan anggaran juga digunakan untuk sertifikasi tanah-tanah wakaf. Sebab, saat ini masih banyak tanah wakaf yang belum tersertifikasi.

Keempat, program penyelenggaran ibadah haji dan umrah yang masih butuh tambahan anggaran sebesar Rp 542 miliar. Tambahan anggaran itu antara lain untuk pengurusan visa petugas haji.

"Karena ada kebijakan dari sana bahwa visa petugas haji sekarang harus membayar. Tidak lagi gratis," kata Lukman.

Beberapa program lain yang butuh tambahan anggaran yaitu program Bimas Katolik, progam Bimas Kristen, program Bimas Hindu, program bimas Buddha, program pendidikan Islam, program Litbang dan Diklat, serta program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kemenag.

Kompas TV Proses pemulangan jemaah haji dari berbagai daerah berlangsung lancar hingga ke tanah air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com