"Tidak boleh pengadilan memutus perkara dalam jumlah hakim yang genap," kata Donal.
Oleh karena itu, menurut donal, semestinya MK menunda RPH hingga hakim konstitusi Saldi Isra kembali mengisi komposisi sembilan hakim konstitusi. Pada sidang hari ini pun, Saldi ikut hadir dalam sidang uji materi.
(Baca: KPK Terancam Dibekukan, Jokowi Akan Tetap Diam terhadap Hak Angket?)
"RPH itu tidak bisa diambil dalam jumlah genap, itu cara pengambilan keputusan keliru, fatal sekali itu terjadi. Harusnya menungggu hakim menjadi ganjil," kata Donal.
Ia pun mempertanyakan sikap Pimpinan MK yang tak menunda dilakukannya RPH untuk membahas soal permohonan dikeluarkannya putusan provisi.
"Itu yang harusnya dilakukan pimpinan MK, bukan memaksakan RPH dalam jumlah yang genap dan kemudian hakim ketua mengeliminasi (pendapat) empat hakim lain yang punya suara," ujar Donal.
Dengan ditolaknya permohonan adanya putusan provisi tersebut, maka Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK (Pansus) akan tetap bekerja. Sedianya masa kerja pansus akan berakhir pada 28 September 2017.
Setelah itu berbagai temuan dan simpulan Pansus akan dibahas dalam Rapat Paripurna untuk diputuskan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pihak yang di-angket.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.