JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, masyarakat menagih komitmen Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi terkait pansus hak angket terhadap KPK.
Jika Jokowi tak juga mengeluarkan sikap tegas untuk menentang hak angket itu, maka janjinya dalam nawacita dipertanyakan.
"Dia bisa minta hentikan upaya yang dukung hak angket, itu bisa dilakukan kalau Jokowi masih setia pada janjinya di nawacita," ujar Isnur dalam diskusi di Jakarta, Minggu (10/9/2017).
Isnur mengatakan, Jokowi bisa saja mengondisikan partai pendukung pemerintah untuk menarik diri dari pansus hak angket. Namun, setelah ditinggal oleh Fraksi Partai Gerindra, maka kini pansus hanya diisi oleh fraksi parpol pendukung pemerintah, yakni PDI-P, Golkar, Nasdem, PAN, Hanura dan PPP.
"Atau dia bisa perintahkan pejabat di bawah kewenangannya tidak ikut campur upaya tersebut," kata Isnur.
Baca juga: Isu Pembekuan KPK Dinilai Pernyataan Terjujur dari Pansus Hak Angket
Terlebih lagi, muncul isu pembekuan KPK oleh politisi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat. Isnur menganggap, pernyataan tersebut justru merupakan langkah mundur dalam reformasi. Jika KPK dibekukan, maka era saat ini merupakan kemenangan bagi koruptor.
Oleh karena itu, Isnur menekankan pentingnya sikap tegas Jokowi dalam menyikapi hak angket. Jika tidak, maka di rezim Jokowi ini, KPK akan hilang.
"Kalau Megawati dulu klaim di zamannya KPK didirikan, jangan sampai di rezim Jokowi KPK dilemahkan," kata Isnur.