Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Ada Kekeliruan Cara MK Memutuskan Menolak Permohonan Provisi

Kompas.com - 13/09/2017, 19:26 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan penerbitan putusan provisi atau putusan sela yang diajukan oleh pemohon uji materi terkait hak angket terhadap KPK.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz sebagai perwakilan pemohon uji materi menilai, penolakan MK tersebut tidak tepat.

Menurut dia, MK telah salah menerapkan tata cara pengambilan keputusan atas permohonan provisi yang diajukan.

"Ada kekeliruan bagi cara hakim konstitusi memutus provisi," kata Donal ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Untuk diketahui, MK telah menyatakan bahwa sidang uji materi terkait hak angket dilanjutkan tanpa penjatuhan putusan provisi.

Penolakan MK telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar pada Rabu, (6/9/2017) dan dihadiri oleh delapan hakim konstitusi.

(Baca: Ahli Hukum: Hak Angket ke KPK Jaka Sembung Bawa Golok)

 

Adapun satu hakim, yakni Saldi Isra, tidak hadir saat itu karena tengah menjalankan ibadah haji. Oleh karena itu, ia tidak bisa menyampaikan pendapatnya.

Dalam RPH saat itu, sebanyak empat hakim menyatakan permohonan putusan provisi ditolak. Sedangkan empat hakim lainnya, menyatakan permohonan putusan provisi beralasan untuk dikabulkan.

Karena jumlah hakim yang menolak dan yang setuju sama imbang, maka MK mengacu pada pasal 45 ayat 8 UU MK.

Di dalam pasal itu diatur, jika keputusan tidak dapat diambil dengan suara terbanyak maka suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.

 

(Baca: MK Tolak Keluarkan Putusan Provisi pada Uji Materi Hak Angket KPK)

Ketua MK, Arief Hidayat yang turut hadir dalam rapat tersebut termasuk salah satu dari empat hakim yang menolak dikeluarkannya putusan provisi.

Menurut Donal, seluruh hakim dalam jumlah ganjil harus hadir dalam setiap pengambilan keputusan.

Adapun pasal 54 ayat 8 UU MK, menurut Donal, dapat berlaku jika terjadi kekosongan hakim secara permanen yang kemudian membuat komposisi hakim menjadi berjumlah genap dan dalam RPH terjadi dua kubu yang sama imbang jumlahnya.

"Tidak boleh pengadilan memutus perkara dalam jumlah hakim yang genap," kata Donal.

Oleh karena itu, menurut donal, semestinya MK menunda RPH hingga hakim konstitusi Saldi Isra kembali mengisi komposisi sembilan hakim konstitusi. Pada sidang hari ini pun, Saldi ikut hadir dalam sidang uji materi.

 

(Baca: KPK Terancam Dibekukan, Jokowi Akan Tetap Diam terhadap Hak Angket?)

"RPH itu tidak bisa diambil dalam jumlah genap, itu cara pengambilan keputusan keliru, fatal sekali itu terjadi. Harusnya menungggu hakim menjadi ganjil," kata Donal.

Ia pun mempertanyakan sikap Pimpinan MK yang tak menunda dilakukannya RPH untuk membahas soal permohonan dikeluarkannya putusan provisi.

"Itu yang harusnya dilakukan pimpinan MK, bukan memaksakan RPH dalam jumlah yang genap dan kemudian hakim ketua mengeliminasi (pendapat) empat hakim lain yang punya suara," ujar Donal.

Dengan ditolaknya permohonan adanya putusan provisi tersebut, maka Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK (Pansus) akan tetap bekerja. Sedianya masa kerja pansus akan berakhir pada 28 September 2017.

Setelah itu berbagai temuan dan simpulan Pansus akan dibahas dalam Rapat Paripurna untuk diputuskan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pihak yang di-angket.

Kompas TV Rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi III DPR dengan KPK terasa mirip dengan panitia khusus terhadap KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com