Salin Artikel

ICW: Ada Kekeliruan Cara MK Memutuskan Menolak Permohonan Provisi

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz sebagai perwakilan pemohon uji materi menilai, penolakan MK tersebut tidak tepat.

Menurut dia, MK telah salah menerapkan tata cara pengambilan keputusan atas permohonan provisi yang diajukan.

"Ada kekeliruan bagi cara hakim konstitusi memutus provisi," kata Donal ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Untuk diketahui, MK telah menyatakan bahwa sidang uji materi terkait hak angket dilanjutkan tanpa penjatuhan putusan provisi.

Penolakan MK telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar pada Rabu, (6/9/2017) dan dihadiri oleh delapan hakim konstitusi.

(Baca: Ahli Hukum: Hak Angket ke KPK Jaka Sembung Bawa Golok)

Adapun satu hakim, yakni Saldi Isra, tidak hadir saat itu karena tengah menjalankan ibadah haji. Oleh karena itu, ia tidak bisa menyampaikan pendapatnya.

Dalam RPH saat itu, sebanyak empat hakim menyatakan permohonan putusan provisi ditolak. Sedangkan empat hakim lainnya, menyatakan permohonan putusan provisi beralasan untuk dikabulkan.

Karena jumlah hakim yang menolak dan yang setuju sama imbang, maka MK mengacu pada pasal 45 ayat 8 UU MK.

Di dalam pasal itu diatur, jika keputusan tidak dapat diambil dengan suara terbanyak maka suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.

(Baca: MK Tolak Keluarkan Putusan Provisi pada Uji Materi Hak Angket KPK)

Ketua MK, Arief Hidayat yang turut hadir dalam rapat tersebut termasuk salah satu dari empat hakim yang menolak dikeluarkannya putusan provisi.

Menurut Donal, seluruh hakim dalam jumlah ganjil harus hadir dalam setiap pengambilan keputusan.

Adapun pasal 54 ayat 8 UU MK, menurut Donal, dapat berlaku jika terjadi kekosongan hakim secara permanen yang kemudian membuat komposisi hakim menjadi berjumlah genap dan dalam RPH terjadi dua kubu yang sama imbang jumlahnya.

"Tidak boleh pengadilan memutus perkara dalam jumlah hakim yang genap," kata Donal.

Oleh karena itu, menurut donal, semestinya MK menunda RPH hingga hakim konstitusi Saldi Isra kembali mengisi komposisi sembilan hakim konstitusi. Pada sidang hari ini pun, Saldi ikut hadir dalam sidang uji materi.

(Baca: KPK Terancam Dibekukan, Jokowi Akan Tetap Diam terhadap Hak Angket?)

"RPH itu tidak bisa diambil dalam jumlah genap, itu cara pengambilan keputusan keliru, fatal sekali itu terjadi. Harusnya menungggu hakim menjadi ganjil," kata Donal.

Ia pun mempertanyakan sikap Pimpinan MK yang tak menunda dilakukannya RPH untuk membahas soal permohonan dikeluarkannya putusan provisi.

"Itu yang harusnya dilakukan pimpinan MK, bukan memaksakan RPH dalam jumlah yang genap dan kemudian hakim ketua mengeliminasi (pendapat) empat hakim lain yang punya suara," ujar Donal.

Dengan ditolaknya permohonan adanya putusan provisi tersebut, maka Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK (Pansus) akan tetap bekerja. Sedianya masa kerja pansus akan berakhir pada 28 September 2017.

Setelah itu berbagai temuan dan simpulan Pansus akan dibahas dalam Rapat Paripurna untuk diputuskan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pihak yang di-angket.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/13/19261651/icw-ada-kekeliruan-cara-mk-memutuskan-menolak-permohonan-provisi

Terkini Lainnya

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke