Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Ada Kekeliruan Cara MK Memutuskan Menolak Permohonan Provisi

Kompas.com - 13/09/2017, 19:26 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan penerbitan putusan provisi atau putusan sela yang diajukan oleh pemohon uji materi terkait hak angket terhadap KPK.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz sebagai perwakilan pemohon uji materi menilai, penolakan MK tersebut tidak tepat.

Menurut dia, MK telah salah menerapkan tata cara pengambilan keputusan atas permohonan provisi yang diajukan.

"Ada kekeliruan bagi cara hakim konstitusi memutus provisi," kata Donal ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Untuk diketahui, MK telah menyatakan bahwa sidang uji materi terkait hak angket dilanjutkan tanpa penjatuhan putusan provisi.

Penolakan MK telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar pada Rabu, (6/9/2017) dan dihadiri oleh delapan hakim konstitusi.

(Baca: Ahli Hukum: Hak Angket ke KPK Jaka Sembung Bawa Golok)

 

Adapun satu hakim, yakni Saldi Isra, tidak hadir saat itu karena tengah menjalankan ibadah haji. Oleh karena itu, ia tidak bisa menyampaikan pendapatnya.

Dalam RPH saat itu, sebanyak empat hakim menyatakan permohonan putusan provisi ditolak. Sedangkan empat hakim lainnya, menyatakan permohonan putusan provisi beralasan untuk dikabulkan.

Karena jumlah hakim yang menolak dan yang setuju sama imbang, maka MK mengacu pada pasal 45 ayat 8 UU MK.

Di dalam pasal itu diatur, jika keputusan tidak dapat diambil dengan suara terbanyak maka suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.

 

(Baca: MK Tolak Keluarkan Putusan Provisi pada Uji Materi Hak Angket KPK)

Ketua MK, Arief Hidayat yang turut hadir dalam rapat tersebut termasuk salah satu dari empat hakim yang menolak dikeluarkannya putusan provisi.

Menurut Donal, seluruh hakim dalam jumlah ganjil harus hadir dalam setiap pengambilan keputusan.

Adapun pasal 54 ayat 8 UU MK, menurut Donal, dapat berlaku jika terjadi kekosongan hakim secara permanen yang kemudian membuat komposisi hakim menjadi berjumlah genap dan dalam RPH terjadi dua kubu yang sama imbang jumlahnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com