Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamin Tak Intervensi, Jubir MA Bandingkan Peradilan Novanto dan Ahok

Kompas.com - 13/09/2017, 18:36 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi proses praperadilan tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.

Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

"MA jamin tidak ada intervensi terhadap proses itu dan dari dulu sudah kami sebutkan bahwa tugas di peradilan di bahwa itu tidak boleh diintervensi oleh atasan baik itu pengadilan tinggi maupun MA. Jadi, otoritas hakim itu sendiri baik dari segi praperadilan maupun mengadili perkara biasa," ujar Suhadi saat ditemui di gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Dia pun membandingkan sikap MA tersebut dengan proses peradilan kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

 

(Baca: Dokter DPR Sebut Setya Novanto Kena Vertigo Saat Main Pingpong)

"Seperti perkara Ahok tempo hari, wah ini jangan-jangan disetir oleh ketua Mahkamah Agung tapi kan tidak ada sama sekali. Bahkan sudah diperintahkan bahwa jangan sampai salah satu dari majelis itu datang ke MA sementara proses persidangan Ahok masih berjalan," kata Suhadi.

Sebelumnya, Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia berharap sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto berjalan tanpa imtervensi ataupun kecurangan.

Ia mengingatkan hakim tunggal praperadilan, Chepy Iskandar, untuk menjaga independensinya dan membuat keputusan yang adil.

"Saya sampaikan, hari ini, semua mata tertuju pada bapak. Jangan main-main pak Chepy," ujar Doli di Jakarta, Minggu (10/9/2017).

 

(Baca: KPK Yakin Penetapan Tersangka Setya Novanto Tak Langgar Aturan)

Doli meminta masyarakat mengawasi jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dengan seksama. Jangan sampai proses peradilan tercederai dengan kecurangan.

Apalagi, waktu putusan praperadilan Novanto hampir bersamaan dengan berakhirnya masa kerja pansus hak angket KPK di DPR.

"Saya punya feeling kalau Novanto lolos, mungkin tanggal 29 September 2017 rekomendasinya ada 100 isinya bubarkan KPK semua. Karena berdekatan dengan putusan itu, mereka (pansus) makin pede," kata Doli.

Doli pun pernah mengungkapkan bahwa ada pertemuan Novanto dengan Ketua MA Hatta Ali. Pertemuan itu disebut terjadi saat sidang disertasi program doktoral politikus Golkar Adies Kadir di Universitas 17 Agustus Surabaya, Jawa Timur.

 

Saat itu, Setnov dan Hatta menjadi penguji sidang disertasi tersebut. Doli kemudian melaporkan pertemuan itu kepada Komisi Yudisial dengan bukti berupa video dan artikel yang menulis kehadiran Setnov pada sidang disertasi Adies Kadir.

Doli mencurigai pertemuan itu merupakan bagian dari langkah Novanto untuk lolos di praperadilan.

Terkait hal tersebut, Hatta Ali membantah telah bertemu dengan Novanto dan menganggap perkataan Doli sebagai fitnah. Hatta menjelaskan dia dan Novanto memang sempat berada di satu tempat yang sama dalam waktu bersamaan sebagai penguji sidang.

Kompas TV Tiga Berita Terpopuler 12 September 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com