JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemanggilan kedua untuk pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto. Ketua Umum Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai tersangka.
"Kami akan sampaikan kembali panggilan kedua. Estimasinya setelah minggu depan kami agendakan pemeriksaan kembali," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/9/2017).
Sebelumnya, Setya Novanto tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (11/9/2017), karena sakit. Sedianya, ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Hasil pemeriksaan medis, gula darah Novanto naik setelah melakukan olah raga pada Minggu lalu. Sekjen Golkar Idrus Marham mengatakan, Novanto telah mengidap masalah gula darah dalam lima tahun belakangan.
(Baca juga: Sakit, Setya Novanto Jalani Serangkaian Tes Kesehatan)
Dalam kasus e-KTP, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Atas penetapannya sebagai tersangka, Novanto mengajukan gugatan praperadilan. Sidang praperadilan telah digelar kemarin, Selasa (12/9/2017).
Namun, hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan, Rabu (20/9/2017).