JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Presiden Joko Widodo tentang komitmennya untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum cukup. Sejumlah aktivis antikorupsi serta pengamat politik dan hukum menilai, pernyataan Presiden harus disertai dengan tindakan nyata.
Diketahui, sejumlah kegiatan yang dilakukan Panitia Khusus KPK di DPR belakangan dinilai untuk memperlemah KPK. Pihak Istana pun meluruskan perspektif tersebut.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo menegaskan bahwa Presiden bukan tidak mau mengintervensi Pansus KPK.
Namun, Presiden tidak bisa mencampuri kewenangan legislatif. Sebab, proses yang dilaksanakan Pansus KPK merupakan wewenang para wakil rakyat, bukan eksekutif.
(Baca: Jokowi Dianggap Hanya Bicara, tapi Tak Bertindak Perkuat KPK)
"Presiden didesak menghentikan kerja Pansus. Presiden bukan tidak mau mengintervensi. Presiden bukan tidak peduli terhadap kerja-kerjanya Pansus. Tapi secara tata negara tidak bisa. Presiden tidak memiliki kewenangan masuk ke ranah legislatif," ujar Johan kepada Kompas.com, Rabu (13/9/2017).
Meski demikian, Johan mengakui bahwa tidak menutup kemungkinan seorang Presiden sebenarnya bisa saja melakukan intervensi semacam itu. Mengenai komitmen Presiden Jokowi memperkuat KPK, lanjut Johan, dapat dilihat ketika Pansus KPK menyelesaikan tugasnya.
Jika selesai berproses, Pansus akan menyerahkan sjeumlah rekomendasi kepada Presiden Jokowi.
"Misalnya ada rekomendasi Pansus yang ditujukan ke Presiden di mana membubarkan KPK misalnya, ini misalnya ya, Presiden jelas tidak akan setuju, menolak," ujar Johan.
(Baca: Menanti Langkah Konkret Jokowi untuk Penguatan KPK...)
"Pada tahap inilah publik bisa mengukur komitmen Presiden dalam memperkuat KPK, ketika ada proses yang merupakan domain eksekutif. Baru bisa dilihat, Presiden komitmen atau tidak dengan pernyataannya," lanjut dia.
Ketika ditanya apa yang akan dilakukan Presiden jika rekomendasi Pansus adalah revisi UU KPK, Johan belum bisa menjawab. Sebab, eksekutif tentunya harus melihat isi revisi UU KPK terlebih dahulu.
"Kami akan lihat terlebih dahulu rekomendasinya seperti apa. Tunggu rekomendasinya saja," ujar Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.