Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi Hak Angket KPK, Pendapat Para Ahli Hukum Didengarkan

Kompas.com - 13/09/2017, 08:00 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak yang mengajukan uji materi terkait hak angket Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Sidang akan digelar pada pukul 11.00 WIB. Salah satu pihak pemohon adalah Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK, yang permohonannya teregistrasi dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017.

Perwakilan koalisi tersebut, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyampaikan, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan para ahli yang diajukan oleh para pihak pemohon uji materi.

Adapun, kata Lalola, Pemohon akan mengajukan dua ahli untuk didengarkan pendapatnya. Mereka adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Yuliandri dan pakar hukum tata negara yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

(Baca juga: Soal Uji Materi Hak Angket KPK, Pemerintah Tak Mau Dianggap Dukung DPR)

Namun, lanjut Lalola, kedua ahli yang diajukan dari pihaknya tidak menyampaikan keterangannya secara langsung kepada para hakim konstitusi.

Ia mengatakan, Yuliandri akan memberikan keterangan melalui sambungan komunikasi jarak jauh. Sementara keterangan Denny disampaikan secara tertulis.

"Video conference dari Prof Yuliandri dan keterangan tertulis dari Prof Denny," kata Lalola saat dihubungi, Rabu.

Dalam kesempatan ini, Lalola juga menyampaikan pentingnya putusan sela atau provisi MK bagi para pemohon uji materi.

Sebab, akan menjadi sia-sia permohonan uji materi yang diajukan jika putusan final dikeluarkan setelah rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR terlebih dahulu diterbitkan.

"Soal provisi, kami dorong agar MK segera keluarkan putusan untuk provisi, yang kami harapkan mengabulkan permohonan provisi pemohon JR (judicial review). Dengan demikian, ada dasar hukum menghentikan untuk sementara kegiatan pansus sebelum rekomendasi keluar," kata Lalola.

(Baca juga: ICW: Penjelasan Pemerintah soal Hak Angket Serasa Jawaban DPR)

Sedianya, masa kerja pansus akan berakhir pada 28 September 2017. Setelah itu, berbagai temuan dan kesimpulan Pansus Angket KPK akan dibahas dalam rapat paripurna.

Selain Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK, uji materi hari ini juga akan dihadiri oleh para pegawai KPK selaku pemohon nomor perkara nomor 40/PUU-XV/2017.

Selain itu, pemohon dengan nomor perkara 36/PUU-XV/2017, yakni gabungan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum yang menamakan dirinya sebagai Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, serta pemohon dengan nomor perkara 37/PUU-XV/2017, yakni Direktur Eksekutif Lira Institute, Horas AM Naiborhu.

Kompas TV Penolakan terhadap pansus hak angket KPK masih terus bergulir di daerah. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com