JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak yang mengajukan uji materi terkait hak angket Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
Sidang akan digelar pada pukul 11.00 WIB. Salah satu pihak pemohon adalah Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK, yang permohonannya teregistrasi dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017.
Perwakilan koalisi tersebut, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyampaikan, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan para ahli yang diajukan oleh para pihak pemohon uji materi.
Adapun, kata Lalola, Pemohon akan mengajukan dua ahli untuk didengarkan pendapatnya. Mereka adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Yuliandri dan pakar hukum tata negara yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
(Baca juga: Soal Uji Materi Hak Angket KPK, Pemerintah Tak Mau Dianggap Dukung DPR)
Namun, lanjut Lalola, kedua ahli yang diajukan dari pihaknya tidak menyampaikan keterangannya secara langsung kepada para hakim konstitusi.
Ia mengatakan, Yuliandri akan memberikan keterangan melalui sambungan komunikasi jarak jauh. Sementara keterangan Denny disampaikan secara tertulis.
"Video conference dari Prof Yuliandri dan keterangan tertulis dari Prof Denny," kata Lalola saat dihubungi, Rabu.
Dalam kesempatan ini, Lalola juga menyampaikan pentingnya putusan sela atau provisi MK bagi para pemohon uji materi.
Sebab, akan menjadi sia-sia permohonan uji materi yang diajukan jika putusan final dikeluarkan setelah rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR terlebih dahulu diterbitkan.
"Soal provisi, kami dorong agar MK segera keluarkan putusan untuk provisi, yang kami harapkan mengabulkan permohonan provisi pemohon JR (judicial review). Dengan demikian, ada dasar hukum menghentikan untuk sementara kegiatan pansus sebelum rekomendasi keluar," kata Lalola.
(Baca juga: ICW: Penjelasan Pemerintah soal Hak Angket Serasa Jawaban DPR)
Sedianya, masa kerja pansus akan berakhir pada 28 September 2017. Setelah itu, berbagai temuan dan kesimpulan Pansus Angket KPK akan dibahas dalam rapat paripurna.
Selain Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK, uji materi hari ini juga akan dihadiri oleh para pegawai KPK selaku pemohon nomor perkara nomor 40/PUU-XV/2017.
Selain itu, pemohon dengan nomor perkara 36/PUU-XV/2017, yakni gabungan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum yang menamakan dirinya sebagai Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, serta pemohon dengan nomor perkara 37/PUU-XV/2017, yakni Direktur Eksekutif Lira Institute, Horas AM Naiborhu.