JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi nomor perkara perkara 36/PUU-XV/2017 dan 37/PUU-XV/2017.
Uji materi itu terkait penerapan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto sebagai perwakilan pemerintah selaku pembuat undang-undang dalam sidang uji materi yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
"Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa mengadili dan memutus permohonan pengujian Pasal 79 ayat 3 beserta penjelasannya undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 untuk memberikan putusan sebagai berikut: Satu, menolak permohonan pengujian pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima," kata Widodo.
Widodo mengatakan, pemerintah menilai bahwa penggunaan hak angket tidak limitatif terhadap pemerintah saja.
Akan tetapi, juga terhadap pelaksana undang-undang yang berkaitan dengan hal penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, pemerintah sependapat dengan DPR. Hal ini demi menjaga keseimbangan dalam penyelenggaraan negara.
"Pihak yang dapat diselidiki melalui penggunaan hak angket bukan terbatas pada Presiden selaku kepala pemerintahan, tetapi juga dapat meliputi seluruh jajaran pemerintahan lainnya, yakni Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung atau Pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian," kata Widodo.
Pemohon nomor perkara 36/PUU-XV/2017 adalah gabungan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum yang menamakan dirinya sebagai Forum Kajian Hukum dan Konstitusi.
Mereka merasa pembentukan Pansus Hak Angket terhadap KPK merugikan haknya sebagai warga negara.
Sebab, KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi sedang dilemahkan.
Pelemahan terhadap KPK akan berdampak memperlemah pengawasan dan memperkecil pengembalian keuangan negara sebagai sumber APBN.
Padahal, sedianya secara maksimal keuangan negara digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Pemohon meminta MK menegaskan secara eksplisit bahwa hak angket hanya ditujukan terhadap pemerintah.
Sementara, pemohon dengan nomor perkara 37/PUU-XV/2017 adalah Direktur Eksekutif Lira Institute, Horas AM Naiborhu menilai, ketentuan Pasal 79 Ayat 3 UU MD3 yang mengatur tentang hak angket menimbulkan multitafsir yang berpotensi menimbulkan kegaduhan politik.
Pemohon menilai, kegaduhan tersebut merugikan hak konstitusionalnya. Pemohon meminta MK menyatakan penjelasan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.