JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta masyarakat tidak mengartikan keterangan yang disampaikan dalam sidang uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk dukungan kepada DPR.
Hal ini disampaikan Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ninik Hariwanti usai menjalani persidangan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017). Ninik merupakan utusan dari pihak pemerintah dalam gugatan uji materi terkait hak angket terhadap KPK.
Ninik menyampaikan, pemerintah hanya memberikan pendapat kepada MK. Menurut pemerintah, Undang-Undang Dasar 1945 memang tidak mengatur secara rinci mengenai batasan penggunaan hak angket tersebut.
"Kami (pemerintah) hanya menerangkan bahwa undang-undangnya berbunyi demikian dan hak angket tidak bertentangan dengan konstitusi. (Selebihnya) nanti hakim yang akan menentukan," kata dia.
(Baca juga: ICW Nilai Pemerintah Sampaikan Pandangan Politik PDI-P soal Angket KPK)
Sementara Kepala Subdirektorat Ligitasi Bidang Polhukam, Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Hotman Sitorus menambahkan, hak angket merupakan pilihan hukum bagi DPR. Sebab, tidak diatur secara rinci mengenai batasannya.
"Tidak ada konstitusi yang dilanggar ketika DPR melakukan angket kepada KPK. Ini pilihan hukum bagi pembuat undang-undang," kata dia.
Hotman melanjutkan, sedianya masyarakat memahami adanya kebijakan hukum terbuka pada aturan hak angket.
"Supaya masyarakat paham betul bahwa UUD hanya mengatur DPR punya hak angket, tidak ada batasan kepada siapa pun dilakukan," kata dia.
(Baca juga: Pemerintah Nilai Hak Angket KPK Tak Bertentangan dengan UUD 1945)
Ketika disinggung bahwa salah satu alasan Pemohon adalah menganggap KPK bukan bagian dari lembaga ekslusif sehingga tidak bisa dikenakan hak angket, Hotman mengatakan, masalah itu akan diperdebatkan pada sidang berikutnya.
"Kami perdebatkan di sesi berikutnya, hak angket adalah hak DPR yang dilahirkan UUD 1945. Nanti diuji apakah KPK termasuk bagian pemerintah atau tidak," kata Hotman.