Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Uji Materi Hak Angket KPK, Pemerintah Tak Mau Dianggap Dukung DPR

Kompas.com - 29/08/2017, 21:02 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta masyarakat tidak mengartikan keterangan yang disampaikan dalam sidang uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk dukungan kepada DPR.

Hal ini disampaikan Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ninik Hariwanti usai menjalani persidangan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017). Ninik merupakan utusan dari pihak pemerintah dalam gugatan uji materi terkait hak angket terhadap KPK.

Ninik menyampaikan, pemerintah hanya memberikan pendapat kepada MK. Menurut pemerintah, Undang-Undang Dasar 1945 memang tidak mengatur secara rinci mengenai batasan penggunaan hak angket tersebut.

"Kami (pemerintah) hanya menerangkan bahwa undang-undangnya berbunyi demikian dan hak angket tidak bertentangan dengan konstitusi. (Selebihnya) nanti hakim yang akan menentukan," kata dia.

(Baca juga: ICW Nilai Pemerintah Sampaikan Pandangan Politik PDI-P soal Angket KPK)

Sementara Kepala Subdirektorat Ligitasi Bidang Polhukam, Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Hotman Sitorus menambahkan, hak angket merupakan pilihan hukum bagi DPR. Sebab, tidak diatur secara rinci mengenai batasannya.

"Tidak ada konstitusi yang dilanggar ketika DPR melakukan angket kepada KPK. Ini pilihan hukum bagi pembuat undang-undang," kata dia.

Hotman melanjutkan, sedianya masyarakat memahami adanya kebijakan hukum terbuka pada aturan hak angket.

"Supaya masyarakat paham betul bahwa UUD hanya mengatur DPR punya hak angket, tidak ada batasan kepada siapa pun dilakukan," kata dia.

(Baca juga: Pemerintah Nilai Hak Angket KPK Tak Bertentangan dengan UUD 1945)

Ketika disinggung bahwa salah satu alasan Pemohon adalah menganggap KPK bukan bagian dari lembaga ekslusif sehingga tidak bisa dikenakan hak angket, Hotman mengatakan, masalah itu akan diperdebatkan pada sidang berikutnya.

"Kami perdebatkan di sesi berikutnya, hak angket adalah hak DPR yang dilahirkan UUD 1945. Nanti diuji apakah KPK termasuk bagian pemerintah atau tidak," kata Hotman.

Kompas TV Yulianis menyatakan ada mantan komisioner KPK yang mendapat sejumlah uang dari mantan bosnya, Muhammad Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com