Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Pertimbangkan Permohonan Putusan Sela Uji Materi Hak Angket DPR

Kompas.com - 29/08/2017, 16:53 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mempertimbangkan penerbitan putusan provisi atau putusan sela atas gugatan uji materi soal hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Ketua MK, Arief Hidayat mengatakan, perihal putusan provisi sudah dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Hal ini disampaikan Arief dalam sidang uji materi terkait Hak Angket DPR terhadap KPK yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).

"Putusan Provisi sudah dibahas di RPH tapi belum diputuskan," kata Arief.

 

(baca: Undang Direktur Penyidikan KPK, Pansus Angket Klaim Kantongi Izin)

Sementara Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa Putusan Provisi kerap dimintakan oleh pemohon. Namun, MK tidak selalu mengabulkan.

Ia menjelaskan, MK dalam menerbitkan putusan Provisi mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya aspek kemanfaatan.

Ia mencontohkan, penerbitan putusan provisi pada permohonan yang diajukan oleh Mantan Pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah pada 2009 silam.

(baca: Pimpinan KPK Minta Direktur Penyidikan Tak Hadiri Pansus Angket)

Saat itu, MK menerbitkan putusan sela, yakni meminta Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden saat itu untuk tidak menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikan Bibit dan Chandra bila keduanya dinyatakan sebagai terdakwa atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Kalau Bibit-Chandra diberhentikan, sementara MK belum mengeluarkan putusan, maka KPK lumpuh, kan ada lima (pimpinan), yang dua diberhentikan sementara, yang satu habis masa jabatan, maka tingal dua pimpinan, dia (kpk) tidak bisa ambil keputusan," kata Fajar saat ditemui di MK.

Terkait putusan Provisi yang dimintakan pemohon uji materi kali ini, kata Fajar, menjadi kewenangan penuh hakim konstitusi.

(baca: Tanpa Klarifikasi KPK, Pansus Angket Umumkan 11 Temuan Sementara)

Sebelumnya, pemohon dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017 meminta MK menerbitkan putusan Provisi.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menjelaskan bahwa putusan provisi perlu segera diterbitkan untuk menghentikan proses angket oleh pansus hak angket DPR RI terhadap KPK.

Jika tidak, putusan final MK atas permohonan yang diajukan pihaknya bisa menjadi sia-sia.

"MK tentu sadar 60 hari pansus bekerja dan kemudian ada rekomendasi. Proses pengujian ini berpacu dengan proses politik. Jadi akan mengecewakan jika harapan kami tidak bisa terkabul," kata Donal Jakarta, Minggu (27/8/2017).

Kompas TV Siapa "Jenderal" Dibalik Kasus Novel baswedan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com