JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mempertimbangkan penerbitan putusan provisi atau putusan sela atas gugatan uji materi soal hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Ketua MK, Arief Hidayat mengatakan, perihal putusan provisi sudah dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Hal ini disampaikan Arief dalam sidang uji materi terkait Hak Angket DPR terhadap KPK yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
"Putusan Provisi sudah dibahas di RPH tapi belum diputuskan," kata Arief.
(baca: Undang Direktur Penyidikan KPK, Pansus Angket Klaim Kantongi Izin)
Sementara Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa Putusan Provisi kerap dimintakan oleh pemohon. Namun, MK tidak selalu mengabulkan.
Ia menjelaskan, MK dalam menerbitkan putusan Provisi mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya aspek kemanfaatan.
Ia mencontohkan, penerbitan putusan provisi pada permohonan yang diajukan oleh Mantan Pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah pada 2009 silam.
(baca: Pimpinan KPK Minta Direktur Penyidikan Tak Hadiri Pansus Angket)
Saat itu, MK menerbitkan putusan sela, yakni meminta Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden saat itu untuk tidak menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikan Bibit dan Chandra bila keduanya dinyatakan sebagai terdakwa atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Kalau Bibit-Chandra diberhentikan, sementara MK belum mengeluarkan putusan, maka KPK lumpuh, kan ada lima (pimpinan), yang dua diberhentikan sementara, yang satu habis masa jabatan, maka tingal dua pimpinan, dia (kpk) tidak bisa ambil keputusan," kata Fajar saat ditemui di MK.
Terkait putusan Provisi yang dimintakan pemohon uji materi kali ini, kata Fajar, menjadi kewenangan penuh hakim konstitusi.
(baca: Tanpa Klarifikasi KPK, Pansus Angket Umumkan 11 Temuan Sementara)
Sebelumnya, pemohon dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017 meminta MK menerbitkan putusan Provisi.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menjelaskan bahwa putusan provisi perlu segera diterbitkan untuk menghentikan proses angket oleh pansus hak angket DPR RI terhadap KPK.
Jika tidak, putusan final MK atas permohonan yang diajukan pihaknya bisa menjadi sia-sia.
"MK tentu sadar 60 hari pansus bekerja dan kemudian ada rekomendasi. Proses pengujian ini berpacu dengan proses politik. Jadi akan mengecewakan jika harapan kami tidak bisa terkabul," kata Donal Jakarta, Minggu (27/8/2017).