Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Penjelasan Pemerintah soal Hak Angket Serasa Jawaban DPR

Kompas.com - 29/08/2017, 21:23 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan pernyataan pemerintah terkait penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang disampaikan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menilai, pandangan pemerintah cenderung mendukung DPR.

"Jawaban pemerintah serasa jawaban DPR, karena membela habis kewenangan DPR mengenai hak angket," kata Donal usai persidangan di MK.

(Baca juga: ICW Nilai Pemerintah Sampaikan Pandangan Politik PDI-P soal Angket KPK)

Menurut Donal, seharusnya pemerintah menjelaskan lebih rinci mengenai ketentuan Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, termasuk penjelasan dari pasal tersebut.

Sebab, di dalamnya tidak mengindikasikan KPK sebagai lembaga yang bisa dikenakan hak angket.

Adapun Pasal 79 Ayat 3 UU MD3, menyebutkan bahwa hak angket sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan dalam penjelasan disebutkan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan kebijakan pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, atau pimpinan lembaga pemerintahan non kementerian.

Menurut Donal, jika pun KPK dinilai sebagai lembaga non kementerian sehingga bisa dikenakan hak angket, maka ini merupakan anggapan yang tidak tepat.

"Ada 30 lembaga non kementerian berdasarkan perpres (peraturan presiden), dan dari 30 lembaga Itu KPK tidak termasuk. Jadi, di situ jelasnya persoalan," kata Donal.

Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Ninik Hariwanti selaku perwakilan dari pihak pemerintah dalam sidang uji materi terkait hak angket terhadap KPK menyampaikan bahwa hak angket DPR tidak bertentangan dengan konstitusi.

(Baca: Pemerintah Nilai Hak Angket KPK Tak Bertentangan dengan UUD 1945)

Sebab, Undang-Undang 1945 tidak mengatur secara rinci mengenai batasan penggunaan hak angket tersebut.

"Hak angket tidak bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 sebagai norma hukum yang lebih tinggi tidak mengatur atau tidak memberikan batasan jelas mengenai hal tersebut dan karenanya pengaturan mengenai hak angket adalah pilihan kebijakan dari pembentuk undang-undang," kata Ninik dalam persidangan.

Pemerintah pun meminta masyarakat tidak mengartikan keterangan yang disampaikan dalam sidang uji materi terkait hak angket terhadap KPK di MK sebagai bentuk dukungan kepada DPR.

"Kami (pemerintah) hanya menerangkan bahwa undang-undangnya berbunyi demikian dan hak angket tidak bertentangan dengan konstitusi. (Selebihnya) nanti hakim yang akan menentukan," kata dia.

(Baca: Soal Uji Materi Hak Angket KPK, Pemerintah Tak Mau Dianggap Dukung DPR)

Kompas TV Namun, pihak istana menegaskan, presiden tak bisa mengintervensi, karena hak angket adalah kewenangan penuh DPR sebagai lembaga legislatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com