Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Berharap Putusan Sela Uji Materi Hak Angket Segera Dikeluarkan MK

Kompas.com - 27/08/2017, 22:00 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengeluarkan putusan sela untuk menghentikan proses angket oleh pansus (panitia khusus) hak angket DPR RI terhadap KPK.

"Agar kemudian putusan MK tidak sia-sia. Kami meminta putusan provisi atau putusan sela segera, demi menghentikan proses angket. Karena pasal yang digunakan dasar hak angket itu kami uji di MK," kata Donal di Jakarta, Minggu (27/8/2017).

"Kalau permohonan ini menjadi sia-sia bukan hanya merugikan pemohon, tapi merugikan citra MK. Karena memutus perkara yang tidak ada daya manfaatnya terhadap pemohon," kata dia.

Menurut Donal, harapan MK agar segera mengeluarkan putusan sela itu lantaran terbatasnya waktu yang ada. Pansus hak angket KPK sudah setengah perjalanan.

"MK tentu sadar 60 hari pansus bekerja dan kemudian ada rekomendasi. Proses pengujian ini berpacu dengan proses politik. Jadi akan mengecewakan jika harapan kami tidak bisa terkabul," kata Donal.

"Ini sifatnya sangat segera, sehingga bukan hanya pertaruhan bagi kami. Tapi putusan provisi juga pertaruhan seberapa objektifnya MK dan seberapa cepatnya hakim MK untuk menilai putusannya harus keluar dalam waktu yang cepat," tambahnya.  

Donal juga berharap, MK nanti bisa keluar dari nalar politik dan menggunakan nalar hukum dalam memutus permohonanan uji materi tersebut. Soalnya, jika sesuai dengan UUD MD3, hak angket KPK bisa dibatalkan.

"Hanya enam partai politik yang masuk pansus, padahal UU MD3 mengatur harus 10 partai politik. Kalau pakai argumen hukum, harusnya MK tidak ada keraguan untuk mengabulkan tuntutan kami. Jadi bolanya tak ada hanya di Presiden tapi juga di MK," kata dia.

"Kalau MK mengabulkan permohonan kami. Rekomendasi pansus akan kandas. Presiden tentu tidak perlu menindaklanjuti rekomendasi dari proses politik yang melanggar hukum. Jadi Presiden akan terbantu dengan putusan MK jika permohonan kami dikabulkan," kata Donal.

ICW bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas mengajukan permohonan uji materi ke MK. Ada tiga pasal dalam Undang-Undang MD3 yang mereka ajukan ke MK terkait keabsahan Pansus Hak Angket.

Pertama Pasal 79 untuk meminta MK menilai, apakah KPK sebagai subjek angket atau bukan. Kedua, Pasal 199 untuk menilai apakah pengambilan keputusan pembentukan Pansus Hak Angket dalam paripurna sah secara hukum. Ketiga, Pasal 201 tentang kewajiban Undang-Undang yang mewajibkan setiap fraksi untuk hadir dan mengirimkan perwakilan di Pansus. 

Kompas TV Pansus Angket KPK Undang Mahfud MD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com