Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta MK Tak Keluarkan Putusan Provisi untuk Pansus Hak Angket KPK

Kompas.com - 05/09/2017, 17:04 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengeluarkan putusan provisi atau putusan sela atas gugatan uji materi soal hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dengan tidak adanya putusan sela, Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) tetap bisa menjalankan tugasnya.

Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, selaku perwakilan DPR RI dalam sidang uji materi terkait hak angket yang diajukan oleh sejumlah pihak.

Sidang digelar di MK, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

"Sangat beralasan hukum apabila Mahkamah menolak permohonan provisi dari para pemohon," kata Arsul.

Baca: Pemerintah Nilai Hak Angket KPK Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Ia mengatakan, hak angket dapat digunakan terhadap pelaksana undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat 3 UU MD3.

KPK, menurut DPR, termasuk pelaksana Undang-Undang.

Arsul menjelaskan, sebelum pembentukan Pansus Angket KPK, seluruh perwakilan pengusul pembentukan Pansus telah mengutus perwakilannya ke rapat paripurna dan membacakan alasan penggunaan hak angket, pada 28 April 2017.

Kemudian, rapat paripurna menyetujui alasan penggunaan hak angket dengan keputusan DPR RI nomor 1/DPR RI/V/2016-2017 tentang Pembentukan Panitia Angket DPR terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.

Baca juga: 
Pemerintah: Penggunaan Hak Angket Tak Terbatas terhadap Presiden

Pembentukan Panitia Angket yang sah tersebut, kata Arsul, telah diumumkan dalam berita negara Nomor 53 Tanggal 4 Juli 2017.

"Dengan demikian, pembentukan Pansus tersebut sudah sah dengan ketentuan peraturan perundang-udangan," kata dia.

Putusan Provisi diminta oleh para pemohon uji materi, salah satunya Tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR selaku pemohon dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017.

Putusan provisi dinilai perlu segera diterbitkan MK agar proses angket oleh Pansus Angket DPR RI terhadap KPK berhenti untuk sementara, selama uji materi masih berlangsung di MK.  

Kompas TV Pengamat: Sikapi Hak Angket KPK, Presiden Didukung Publik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com