Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Penundaan Sidang, Ini Tanggapan Pihak Novanto

Kompas.com - 12/09/2017, 12:57 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Setya Novanto Ketut Mulya Arsana, mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses yang berjalan pada sidang gugatan praperadilan melawan 
Komisi Pemberantasan Korupsi diajukan kliennya.

Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Pernyataan ini disampaikan Ketut menanggapi permintaan KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan Novanto.

Permohonan penundaan sidang itu disampaikan perwakilan KPK pada sidang perdana praperadilan Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).

Baca: Ini Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda

"Kita sudah lihat di proses tadi ya, kami ikutin prosesnya saja. Kita tunggu tanggal 20 (September)," kata Ketut seusai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Ketut tak mau berprasangka soal kemungkinan adanya unsur kesengajaan KPK agar mengulur waktu untuk melengkapi berkas Novanto.

"Saya enggak bisa berkomentar tentang hal itu," ujar Ketut.

Ketut menyatakan pihaknya tidak kecewa dengan penundaan sidang ini. "Enggak, mungkin itu proses ya," ujar Ketut.

Sebelumnya, hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan menunda sidang praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK.

Penundaan ini diputuskan setelah hakim menerima permohonan yang diajukan oleh KPK.

Baca: KPK Minta Praperadilan Novanto Ditunda, Hakim Tunda hingga Pekan Depan

Hakim memutuskan sidang ditunda selama delapan hari ke depan atau sampai Rabu (20/9/2017), lebih sedikit dari jangka waktu yang diminta KPK hingga tiga minggu waktu penundaan.

Alasan KPK, seperti pada permohonan yang dibacakan hakim, yakni untuk dapat mempersiapkann syarat-syarat adminsitrasi lainnya.

Novanto sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK, pada kasus e-KTP.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR, ia diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Kompas TV Berubah dari isi dakwaan, putusan yang dibaca majelis hakim tidak sekalipun menyebut nama Setya Novanto


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com