JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tsiap untuk menghadapi sidang praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto, yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).
"Kami akan hadir untuk memenuhi panggilan di praperadilan, Biro Hukum (KPK) sudah siapkan untuk besok," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Yuyuk belum dapat menyebut, siapa saja saksi yang akan dihadirkan pihak KPK dalam sidang praperadilan melawan Ketua DPR RI itu, termasuk persiapan apa saja yang dilakukan untuk praperadilan Novanto.
"Bagaimana besok yang terjadi, tunggu saja. Saya belum (bisa) informasikan," ujar Yuyuk.
(Baca: Cerita Ketua GMPG Soal Alasan Sakit Setya Novanto Saat Dipanggil KPK)
Sebelumnya, Novanto secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK. Praperadilan diajukan atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Sidang praperadilan Novanto itu akan dipimpin oleh hakim tunggal Chepy Iskandar.
Sebelumnya, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam korupsi proyek e-KTP. Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. Novanto sudah berkali-kali membantah terlibat korupsi proyek e-KTP. Ia merasa dizalimi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.