JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Golkar mendukung langkah Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyampaikan, pihaknya akan menghormati apa pun putusan dari gugatan praperadilan tersebut.
"Praperadilan adalah hak warga negara yang diberikan undang-undang, tetapi apa pun putusannya, harus kami hormati," ujar Idrus Marham di Hotel Sultan Jakarta, Sabtu (9/9/2017).
Menurut Idrus, Partai Golkar berharap hakim tunggal yang memimpin sidang gugatan praperadilan Novanto mempertimbangkan fakta-fakta dan memegang prinsip keadilan.
(Baca juga: MA Jamin Hakim Bakal Independen Tangani Praperadilan Novanto)
Novanto telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Rencananya, sidang perdana praperadilan akan digelar pada Selasa (12/9/2017) pekan depan.
KPK menetapkan Setya Novanto selaku anggota DPR 2009-2014 sebagai tersangka dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut disetujui DPR. Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.