JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak tegas dalam penanganan kasus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Ia pun meminta KPK menahan Novanto usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada Senin (11/9/2017).
"Besok kalau Pak Setya Novanto datang, dan memang KPK sudah cukup bukti, saya kira memang harus ditahan besok," ujar Doli dalam diskusi di Jakarta, Minggu (10/9/2017).
Doli mengatakan, segelintir pihak meragukan kelengkapan alat bukti KPK dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka. Sementara Doli meyakini KPK telah mengantungi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Ketua DPR RI itu.
Oleh karena itu, menurut dia, besok momentum yang tepat bagi KPK untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan selama ini betul-betul profesional.
"Jadi tidak ada kekhawatiran, tidak takut sama pimpinan lembaga tinggi sekalipun sepanjang dia tersangkut korupsi," kata Doli.
Penahanan tersebut, kata Doli, sekaligus menghentikan manuver Novanto agar kasusnya berhenti. Apalagi, Novanto mengajukan gugatan praperadilan yang sidangnya akan digelar perdana pada Selasa (12/9/2017).
Selain itu, menurut Doli, sepatutnya Novanto tak lagi melakukan kewenangan dan pengaruhnya sebagai ketua partai dan ketua DPR.
"Semakin lama di luar, dia semakin bisa menggunakan pengaruhnya. Termasuk di DPR," kata Doli.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham memastikan Novanto akan memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Terkait info pemanggilan KPK pada hari Senin, saya sangat percaya Ketum Partai Golkar sangat akomodatif, kooperatif, karena itu kalau tidak ada apa-apa, kalau misal tidak sakit atau apapun, itu pasti akan hadir," kata Idrus.
Idrus mengatakan, selama ini Novanto kooperatif dengan proses hukum. Pemeriksaan ini dilakukan sehari sebelum sidang perdana praperadilan yang akan digelar pada Selasa (12/9/2017).
Novanto mendaftarkan praperadilan penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK menduga Novanto ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.